Ahli Hukum Pidana Jelaskan soal Motif di Persidangan Basuki

Selasa, 28 Februari 2017 | 16:29 WIB
BM
JS
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: JAS
Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 28 Desember 2017.
Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 28 Desember 2017. (Antara)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Pada persidangan, Abdul menerangkan, motif Basuki terkait dugaan kasus penodaan agama adalah agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim.

"Tentang ungkapan perasaan (Basuki) di Kepulauan Seribu dan buku 'Mengubah Indonesia' sudah jelas ada motif," ujar Abdul, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (28/2).

Dikatakannya, motif memperjelas unsur kesalahan yang dilakukan. Ada hubungan antara motif dengan sikap batin Basuki.

"Pertama agar umat Islam tidak percaya kewajiban memilih gubernur muslim. Kedua, agar umat Islam tidak percaya kepada siapa saja yang mengungkapkannya (surat Al-Maidah ayat 51)," ungkapnya.

Selain itu, Abdul juga menyampaikan, perihal penolakan tim penasihat hukum terhadap saksi ahli Majelis Ulama Indonesia yang dihadirkan JPU.

"Penolakan tidak substansial. Yang berhak menilai itu majelis hakim dalam pengertian keterangan ahli diterima atau tidak tergantung keyakinan hakim," katanya.

Menurutnya, ahli MUI termasuk ahli pidana adalah sah menurut undang-undang. "Ahli MUI termasuk saya adalah sah menurut KUHAP. Sah menurut hukum. Ini adalah perkara antara Basuki dengan negara. Berarti penodaan agama itu terkait dengan kepentingan negara," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon