KPK Sita Dokumen dan Hard Disk di Ruang DPRD Riau

Selasa, 10 April 2012 | 15:58 WIB
RW
B
Seorang penyidik KPK memeriksa berkas di ruang Badan Legislasi DPRD Provinsi Riau, di Pekanbaru. FOTO: ANTARA
Seorang penyidik KPK memeriksa berkas di ruang Badan Legislasi DPRD Provinsi Riau, di Pekanbaru. FOTO: ANTARA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan dua buah hard disk dari hasil penggeledahan di ruang kerja anggota DPRD Riau.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pembahasan peraturan daerah (Perda) Pelaksanaan Pekan Olahraga Negara (PON) 2012 Provinsi Riau.

"Hasil  penggeledahan kemarin, KPK sita dokumen yang ada di ruang DPRD Riau dan  kemudian ditemukan dua hard disk di ruangan anggota DPRD Riau," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang ditemui di kantor KPK, Selasa (10/4).

Johan mengatakan, saat ini penyidik KPK tengah menganalisis baik dokumen maupun dua hard disk tersebut.

"Sedang kami pelajari," kata Johan.

Selain menggeledah ruangan anggota DPRD Riau, KPK juga menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan. Dari hasil geledah itu, Johan mengatakan tim penyidik KPK menemukan beberapa dokumen.

"Kami sita beberapa dokumen," kata Johan.

Pekan lalu KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan  suap pembahasan Perda Pelaksanaan Pekan Olahraga Negara (PON) 2012 Provinsi Riau, yaitu ruangan DPRD dan kantor Pembangunan Perumahan.

KPK menetapakan empat orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda Pelaksanaan PON 2012 Provinsi Riau. Empat orang tersebut adalah MFA dan MD merupakan dua anggota DPRD Riau, sementara EDP adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.

Kemudian RS diketahui adalah karyawan PT  Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keempat orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah berkaitan dengan perubahan hadiah terkait perubahan Perda No 6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.

FA dan MD disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan  atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal  13 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi.

Sementara EDP disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a  atau b dan atau pasal 13Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi dan  RS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b  atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi.

Dalam peristiwa penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta. Uang tersebut terbagi dalam tiga tempat berbeda. Pertama, Rp500 juta di tas warna hitam, Rp250 juta di tas kertas coklat dan Rp150 juta lainnya di tas plastik hijau.

Pada Selasa (3/4), KPK menangkap tujuh orang anggota DPRD Provinsi Riau terkait penyelenggaraan PON  2012 di Riau. Ketujuh anggota DPRD Riau  tersebut adalah AA, MFA, II, MB, MM TM dan TA.

Para anggota DPR tidak  berasal dari satu Fraksi yang sama. AA dan RS diketahui berasal dari Fraksi PAN. Sedangkan MFA merupakan kader Partai Golkar, TA berasal dari Fraksi PDI-P, TN dari Fraksi Partai Demokrat, MD  dari Fraksi PKB dan II dari Fraksi PKS.

Selain ketujuh anggota DPRD tersebut, KPK turut pula menangkap tiga orang swasta dan dua orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga. KPK bergerak berdasarkan adanya laporan masyarakat soal penyimpangan dalam PON 2012.

Beberapa hari lalu KPK memberangkatkan satu tim yang terdiri 10 orang. Sekitar pukul 17.00 sore, tim KPK berhasil mengamankan MFA di rumahnya. Kemudian, satu jam kemudian, KPK menangkap pula enam anggota DPR lainnya di kantor DPRD.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon