Diancam Revisi UU, KPK Tak Gentar Bongkar Koruptor E-KTP
Sabtu, 4 Maret 2017 | 09:43 WIB
Jakarta- Dalam perjalanan memberantas korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menghadapi serangan balik dari koruptor. Selain kriminalisasi pimpinan KPK, kewenangan lembaga antikorupsi itu juga dilucuti melalui revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Serangan balik ini kembali terjadi saat KPK akan membongkar nama-nama besar yang terlibat dugaan korupsi e-KTP yang persidangan perdananya digelar Kamis (9/3) mendatang. Beberapa waktu belakangan ini, Badan Keahlian DPR intens menggelar sosialisasi mengenai revisi UU KPK ke sejumlah kampus, seperti Universitas Andalas pada 9 Februari 2017 dan Universitas Nasional pada 28 Februari 2017.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui dan terus memantau pihak-pihak yang sedang berupaya mengolkan perubahan UU KPK ini. "Kami sudah tahu. Kami juga sudah pantau bagaimana upaya pihak-pihak tertentu untuk melakukan revisi UU KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3) malam.
Seperti wacana yang didengungkan sebelum-sebelumnya, revisi UU KPK yang disosialisasikan Dewan Keahlian DPR, yakni mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK, pembatasan penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pengangkatan penyelidik dan penyidik.
Febri menegaskan, keempat poin revisi tersebut berpotensi melucuti dan melemahkan kewenangan KPK. Untuk itu, KPK meminta DPR mendengar masukan KPK. Apalagi, masyarakat dan civitas kampus yang mengikuti sosialisasi ini telah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK tersebut. "Pihak DPR yang jalan ke beberapa kampus seharusnya mendengar masukan dari para peserta yang sebagian besar menolak revisi UU KPK. Jadi jangan sampai pertemuan itu diklaim seolah mendukung revisi UU KPK," tegasnya.
Meski diancam dengan revisi UU KPK, lembaga antikorupsi tak gentar membongkar nama-nama besar yang terlibat korupsi e-KTP. Febri menegaskan, pihaknya akan memproses siapa pun yang terlibat korupsi ini tanpa terkecuali.
"Jika ada pejabat tertentu yang terlibat dan KPK memiliki bukti cukup, tentu akan kami tangani. Kasus e-KTP sudah dimulai dan KPK akan terus melangkah," tegasnya.
Dikatakan Febri, pihaknya akan membeberkan peran dan aliran dana nama-nama besar yang terlibat proyek e-KTP di persidangan dua terdakwa, yakni mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto "Siapa nama besar dan apa perannya dan apakah ada indikasi aliran dana dalam kasus e-KTP ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3).
Diketahui, Irman dan Sugiharto ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek e-KTP. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




