Bawaslu Temukan 4 Pelanggaran Prosedur di Pilkada DKI

Sabtu, 4 Maret 2017 | 19:37 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Wakil Presiden Jusuf Kalla, bersama istri menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta, di TPS 03 Jalan Dharmawangsa 7, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 15 Februari 2017.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, bersama istri menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta, di TPS 03 Jalan Dharmawangsa 7, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 15 Februari 2017. (BeritaSatu Photo/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan empat dugaan pelanggaran prosedur dalam Pilkada DKI Jakarta. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan pelanggaran pertama adalah prosedur menjadi pemilih bagi yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Menurut Daniel, adanya ketidakpastian hukum terkait prosedur menjadi pemilih diakibatkan terbitnya SE KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017, angka 2, huruf a yang berisikan pemberitahuan agar pemilih membawa KTP pada saat pemungutan.

"Hal itu dimaknai pemilih perlu menunjukkan KTP kepada petugas KPPS, saat petugas meragukan bahwa orang tersebut adalah orang yang sebenar-benarnya. Dalam pelaksanaannya, pemilih yang membawa C6 namun tidak membawa KTP, tidak diperbolehkan untuk memilih," kata Daniel di Jakarta, Sabtu (4/3).

Hal ini, kata Daniel semakin diperumit dengan munculnya SE KPU DKI Nomor 162/KPU-Prov-010/II/2017, angka II, poin 4, huruf b yang menyatakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan yang disertai dengan KK asli. Selain itu, dalam SE tersebut diatur pemilih wajib mengisi surat pernyataan pengguna DPTb, di mana justru formulirnya sangat terbatas di setiap TPS.

"Bawaslu RI menilai keberadaan pengaturan teknis yang dikeluarkan KPU RI maupun KPU DKI sudah membingungkan penyelenggara di tingkat TPS dalam melayani pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Hal ini secara otomatis, telah ikut menyulitkan pemilih, yang tidak mengetahui keberadaan pengaturan teknis sebagaimana dimaksud di atas," jelas Daniel.

Kedua, lanjut dia, adanya ketidakpastian hukum dalam prosedur pencetakan dan pendistribusian surat suara. Surat suara yang diproduksi oleh KPU dan perusahaan pencetakan surat suara tidak memiliki kejelasan antara menggunakan DPT + 2,5% TPS atau DPT + 2,5% DPT Prov/Kab/Kota.

Padahal, jika merujuk pada Pasal 80 angka (1) UU Pilkada, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah DPT dengan 2,5% dari jumlah DPT sebagai cadangan, yang ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

"Atas penelusuran yang dilakukan, pengawas mencatat adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS, yang juga dapat dilihat dari rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan, di mana jumlah surat suara yang diterima, pada setiap tingkatannya tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya (DPT+2,5%)," ungkap dia.

Kedua, adanya dugaan pelanggaran prosedur pencetakan dan formulir C-6 dan blanko isian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pengaturan di SE KPU, telah membuat adanya pemilih terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan formulir C-6 KWK, penggunaan form C-6 KWK orang lain, dan/atau form C-6 ganda.

"Keterbatasaan penyediaan formulir ini tidak dibarengi dengan SOP teknis seperti memfotocopy formulir, mengambil formulir dari PPS/TPS terdekat yang masih memiliki dan melakukan pengisian di kertas lainnya dengan format yang sama jika pengguna DPTb membludak dan menghabiskan formulir isian tersebut," terangnya.

Terakhir, menurut Daniel, proses validasi dan verifikasi yang tidak jalan sebagaimana mestinya. Hal ini, kata dia sebabkan oleh beberapa hal, seperti tidak dilaksanakannya tata laksana pemungutan suara secara benar oleh penyelenggara seperti pemeriksaan KTP yang dinilai mencurigakan, keabsahan formulir atau dengan keaslian surat keterangan.

"Selain itu, peran pengawas yang tidak maksimal memberikan fungsi pengawasannya untuk mengingatkan atau mencegah keteledoran yang dilakukan oleh KPPS dan ditambah juga peran saksi yang lebih terfokus pada jumlah pemilih, pengguna hak pilih dan jumlah perolehan suara, tanpa terlalu memperhatikan prosedur pemungutan suara sebagaimana mestinya," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon