Para Hakim juga Mengadu ke DPR

Selasa, 10 April 2012 | 18:09 WIB
EN
B
Penulis: Ezra Sihite/ Ratna Nuraini | Editor: B1
ilustrasi
ilustrasi (Antarafoto)
Beberapa hak yang tidak dilaksanakan, tunjangan dan gaji 4 tahun tidak naik.

Setelah mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sore ini, para hakim mendatangi Komisi III DPR.

Mereka menyampaikan aspirasi soal gaji dan tunjangan yang tidak naik selama empat tahun. “Ini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban yang diemban hakim, ada beberapa hak yang tidak dilaksanakan, tunjangan dan gaji sudah empat tahun tidak naik. Bahkan untuk golongan 3A gaji hakim lebih rendah dari gaji pegawai negeri sipil lainnya,” kata Marta Samawaputra, hakim dari Palangkaraya yang menjadi juru bicara para hakim di depan Komisi III.

Puluhan hakim tersebut menyampaikan aspirasi kepada Komisi III dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Benny K Harman. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2002, hakim masuk dalam kelompok pejabat negara.

Selain itu, perbaikan kesejahteraan hidup merupakan bagian dari semangat reformasi yang ditegaskan dalam UU Pokok Kepegawaian. Termasuk di dalamnya, pembenahan posisi hakim.

“Beginilah kondisi di Indonesia dan di daerah, kami tidak bicara nominal atau angka tapi negara seharusnya bisa menempatkan hakim sebagaimana mestinya,” kata Marta.

Kesejahteraan hakim dinilai seharusnya tidak lagi menjadi masalah setelah DPR mengetok angka tambahan anggaran Rp405,1 miliar untuk MA. Anggaran tersebut bisa diperuntukkan untuk menambah porsi anggaran kesejahteraan para hakim.

Sayangnya, hingga saat ini, para hakim mengaku belum merasakan dampak adanya penambahan anggaran kepada MA tersebut. Sementara itu, anggota Komisi III Aboebakar Al Habsyi menyayangkan penambahan anggaran ke MA yang tidak digunakan untuk menambah anggaran kesejahteraan para hakim.

“Terus terang saya kecewa anggaran hampir Rp500 miliar apa MA tidak bisa menangani. Saya dengar gaji empat tahun tidak naik, bagaimana ceritanya ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu dalam rapat audiensi tersebut.

Komisi III kata dia akan berupaya mendorong MA merealisasikan remunerasi kepada para hakim. Namun dia meminta agar para hakim tidak melakukan aksi mogok.

Sementara itu, Benny mengatakan bahwa hingga saat ini, komisinya yang bermitra dengan MA belum menerima rincian anggaran Rp400 miliar lebih tersebut. “Kita masih menunggu rincian Rp400an miliar ini seberapa untuk kesejahteraan hakim, ini rinciannya kami masih tunggu,” kata Benny dari F-Partai Demokrat.

Para hakim yang mendatangi Komisi III berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain dari propinsi Maluku, propinsi Sulawesi Tengah, dan propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon