Sidang PK Kaligis Bisa Dihadiri Jaksa KPK

Senin, 6 Maret 2017 | 19:32 WIB
ES
WP
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: WBP
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 November 2015.
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 November 2015. (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pemohon peninjauan kembali (PK) OC Kaligis yang meminta jaksa KPK tidak perlu hadir dalam sidang.

"Melalui ketetapan, majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan dengan kehadiran jaksa KPK," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar membacakan ketetapan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).

‎Menurut majelis hakim, ketetapan tersebut sesuai rumusan Pasal 265 ayat (2) KUHAP yang menyatakan jaksa wajib menghadiri sidang PK dan menyatakan pendapat. Sedangkan Kaligis berpandangan sebaliknya, jaksa tidak perlu hadir karena telah diberikan kesempatan membuktikan dakwaan dan tuntutannya. "Perlu dipahami bahwa yang diminta untuk hadir adalah jaksa, bukan jaksa penuntut umum," lanjut Jhon.

Kaligis mengajukan PK atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 10 ‎tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Vonis MA yang memperberat hukuman Kaligis sesuai dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 10 tahun penjara.

Dalam permohonan PK, Kaligis menyebut tuntutan jaksa penuh kedengkian bahkan dia merasa ditarget dan didiskriminasi mengingat hanya dirinya yang dituntut dan dipidana tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.

Dia mengaku mengajukan 27 bukti baru (novum) untuk PK yang justru berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK. Khususnya berkaitan dengan keterangan pemberian uang THR untuk hakim dan panitera PTUN Medan. "Pemohon PK memang menjadi target untuk uang THR yang sama sekali tidak pemohon PK ketahui dan ini dapat Pemohon PK buktikan dari BAP KPK sendiri tanggal 15 Oktober 2015," jelas Kaligis.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon