Agusrin Dipenjara, PK Jalan Terus
Selasa, 10 April 2012 | 20:55 WIB
Terpidana kasus korupsi Agusrin Najamuddin terus tidak berhenti berupaya lepas dari jerat hukuman.
Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamuddin, sore ini langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukumannya seusai persidangan dengan agenda pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya memang tadi persidangan selesai cepat, sekitar pukul 11.00, tapi tadi proses harus sedikit lama karena harus menandatangani beberapa berkas acara," ujar kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi, Selasa (10/4).
Lebih jauh Yusril menjelaskan persidangan yang digelar pagi tadi di PN Pusat adalah upaya dari kliennya untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya oleh Mahkamah Agung (MA) selama empat tahun dalam kasus korupsi.
"Jadi kami sampaikan permintaan ini ke PN (pengadilan negeri) untuk dipelajari dan diperiksa, sehingga nantinya akan disampaikan untuk diperiksa kembali oleh MA, karena kan PN tidak memiliki wewenang untuk itu," ujarnya.
Selain vonis yang tidak masuk akal, menurut Yusril, salah satu alasan diajukannya PK adalah masih ada bukti-bukti baru yang belum diketengahkan ke persidangan.
"Selain itu juga kami menilai ada kekhilafan yang dilakukan oleh hakim MA," ujar Yusril.
Putusan hakim MA yang dinilai melenceng dijelaskan oleh Yusril beralasan karena ada pertentangan putusan vonis di antara hakim MA.
Di sisi lain, Yusril menilai apa yang dituduhkan kepada kliennya murni tidak berdiri sendiri.
"Kasus klien kami ini terkait dengan orang lain yang sudah divonis oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu."
Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
"Dengan dikenakannya pasal 55 berarti ada delik penyertaan disana," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dakwaan atas Pasal 3 tidak terbukti.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus Charuddin bersalah memalsukan tanda tangan Agusrin, sehingga dia dapat menerima kiriman dana bagi hasil PNBP dari Kementerian Keuangan, yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Agusrin sempat mangkir dari eksekusi putusan MA yang mementahkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamuddin, sore ini langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukumannya seusai persidangan dengan agenda pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya memang tadi persidangan selesai cepat, sekitar pukul 11.00, tapi tadi proses harus sedikit lama karena harus menandatangani beberapa berkas acara," ujar kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi, Selasa (10/4).
Lebih jauh Yusril menjelaskan persidangan yang digelar pagi tadi di PN Pusat adalah upaya dari kliennya untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya oleh Mahkamah Agung (MA) selama empat tahun dalam kasus korupsi.
"Jadi kami sampaikan permintaan ini ke PN (pengadilan negeri) untuk dipelajari dan diperiksa, sehingga nantinya akan disampaikan untuk diperiksa kembali oleh MA, karena kan PN tidak memiliki wewenang untuk itu," ujarnya.
Selain vonis yang tidak masuk akal, menurut Yusril, salah satu alasan diajukannya PK adalah masih ada bukti-bukti baru yang belum diketengahkan ke persidangan.
"Selain itu juga kami menilai ada kekhilafan yang dilakukan oleh hakim MA," ujar Yusril.
Putusan hakim MA yang dinilai melenceng dijelaskan oleh Yusril beralasan karena ada pertentangan putusan vonis di antara hakim MA.
Di sisi lain, Yusril menilai apa yang dituduhkan kepada kliennya murni tidak berdiri sendiri.
"Kasus klien kami ini terkait dengan orang lain yang sudah divonis oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu."
Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
"Dengan dikenakannya pasal 55 berarti ada delik penyertaan disana," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya telah dijatuhi pidana 18 bulan oleh Mahkamah Agung, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi. Sementara dakwaan atas Pasal 3 tidak terbukti.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tinggi Bengkulu memutus Charuddin bersalah memalsukan tanda tangan Agusrin, sehingga dia dapat menerima kiriman dana bagi hasil PNBP dari Kementerian Keuangan, yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Agusrin sempat mangkir dari eksekusi putusan MA yang mementahkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




