Wiranto: DKN Bukan Penyelesaian HAM Masa Lalu
Kamis, 9 Maret 2017 | 14:48 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan jalan pintas untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
DKN dibentuk untuk menyelesaikan berbagai konflik sosial di masyarakat, sehingga tidak perlu dibawa ke jalur hukum.
"Ini bukan jalan pintas penyelesaian HAM masa lalu. Karena melihat kondisi aktual masyarakat saat ini," kata Wiranto saat acara coffee morning dengan para pemimpin redaksi (Pimpred) media massa di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (9/3).
Ia menjelaskan kondisi saat ini adalah masalah kecil saja dengan mudah masyarakat membawanya ke proses hukum. Masalah yang seharusnya diselesaikan secara adat, tetapi masyarakat lebih memilih ke proses hukum.
Sebagai contoh masalah sengketa tanah. Masyarakat cenderung tidak menggunakan hukum adat yang berlaku tetapi lebih memilih proses hukum. Padahal di tiap-tiap daerah, ada hukum adat yang masih berlaku.
"Kita selesaikan secara musyawarah. Sesuai demokrasi Pancasila kita," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan DKN tersebut. Lembaga itu akan diisi 11 orang dari berbagai latar belakang.
"Sembilan sudah bersedia. Dua masih kita minta. Akan segera dibentuk," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




