Proyek NCICD Butuh Partisipasi Banyak Pihak

Kamis, 9 Maret 2017 | 16:05 WIB
LO
B
Penulis: Lona Olavia | Editor: B1
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan tanggul laut raksasa di Muara Baru, Jakarta Utara, 6 Januari 2016. Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara yang dibangun di sepanjang garis pantai Jakarta guna mengatasi masalah banjir rob dan mencegah ibukota tenggelam kedepannya.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan tanggul laut raksasa di Muara Baru, Jakarta Utara, 6 Januari 2016. Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara yang dibangun di sepanjang garis pantai Jakarta guna mengatasi masalah banjir rob dan mencegah ibukota tenggelam kedepannya. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pembangunan Indonesia National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa di Teluk Jakarta yang butuh dana sekitar Rp 540 triliun perlu dukungan banyak pihak, terutama swasta.

"Rasanya tidak bijaksana bila biaya hingga Rp 500 triliun dibebankan ke APBN, karena urusan pemerintah bukan cuma Jakarta, tetapi seluruh Indonesia. Di sisi lain, kemampuan keuangan Pemprov DKI sangat terbatas untuk dapat membiayai proyek penting terkait keamanan wilayah DKI dari bencana," ujar Head of Issuer Information Management and Development Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero di Jakarta, Rabu (8/3).

Ia menilai, posisi pemerintah sudah jelas karena NCICD adalah proyek nasional. Bahwa saat ini sedang berlangsung Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, tentu akan berpengaruh. Sebab, dasar hukum wewenang atas perizinan reklamasi ada di Pemerintah Daerah.

Ditambahkan, pengusahaan kawasan reklamasi dapat memberi manfaat pembiayaan adalah hal yang harus dipandang penting oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat harus memberi kompensasi kepada swasta yang berpartisipasi berupa hak penggunaan lahan reklamasi oleh pihak swasta. Namun, pulau-pulau itu tetap milik pemerintah.

"Jadi, mereka dapat dilibatkan dalam pembangunan tanggul raksasa," katanya.

Sebelumnya, Poltak menegaskan, reklamasi Pantai Utara Jakarta memiliki fungsi sangat strategis bagi Indonesia. Proyek yang diintegrasikan dengan pembangunan giant sea wall akan menyelamatkan Ibukota dari banjir dan perekonomian nasional.
Saat ini, Jakarta menyumbang 17% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jika ditambah dengan daerah di radius 60 kilometer, kontribusinya bisa mencapai 30% PDB.

Menurut Poltak, banjir salah satu ancaman bencana terbesar bagi Jakarta. Selain dari luapan air sungai dan drainase buruk, ancaman banjir juga datang dari laut. Ini karena permukaan tanah dari tahun ke tahun terus turun sekitar 9 cm/tahun.

Jika Jakarta terkena banjir dalam waktu lama, maka perekonomian Indonesia bisa lumpuh. Sebab, saat ini Jakarta menjadi tempat peredaran 65-70% uang di Indonesia. Dia memprediksi, pengaruh bencana di Ibukota akan lebih besar ketimbang Bangkok, Thailand. Saat Bangkok dilanda banjir besar pada 2011 yang melanda sejumlah kawasan industri, ekonomi Thailand langsung mengalami kemunduran. Bahkan, sejumlah investor terutama dari Jepang sedang berpikir melakukan relokasi pabrik mereka.

Kenyamanan Investasi
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Erwin Aksa mengharapkan proses reklamasi bisa segera mendapat kepastian.

"Kita juga harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan juga dampak, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata dia.

Dia meminta pemerintah harus bisa menjamin kepastian investasi terkait moratorium reklamasi. Moratorium diyakini dapat berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengusaha, terutama perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan sudah berinvestasi.

"Kita harus memberikan kenyamanan sehingga investasi bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Apalagi, sektor properti merupakan simbol bergeraknya ekonomi suatu negara," katanya.

Menurut dia, akan ada dampak negatif bagi perekonomian jika reklamasi dibatalkan. Pemerintah bisa dianggap tidak mampu memberi kepastian hukum sehingga berpotensi merusak kepercayaan investor. Pembatalan sebuah proyek yang sudah diputuskan pemerintah, tentunya juga harus ada kompensasi kepada pemegang izin reklamasi. Belum lagi, ancaman kebangkrutan perusahaan sebagai dampak dari penghentian reklamasi.

Apalagi, industri properti merupakan penopang terbesar dalam penggerak roda perekonomian. Tidak hanya di Indonesia, industri properti juga sudah dianggap menjadi salah satu sektor penyumbang tertinggi pendapatan negara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon