Busyro: Kasus e-KTP, KPK Berhadapan dengan Kekuatan Besar

Jumat, 10 Maret 2017 | 02:22 WIB
FE
B
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: B1
Jaksa dari KPK membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman Persidangan digelar di PN Tipikor, Jakarta, di Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. Sidang dimulai per pukul, jaksa mulai membacakan surat dakwaan setebal 122 halaman.
Jaksa dari KPK membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman Persidangan digelar di PN Tipikor, Jakarta, di Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. Sidang dimulai per pukul, jaksa mulai membacakan surat dakwaan setebal 122 halaman. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Yogyakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengingatkan agar pimpinan KPK periode IV waspada terhadap serangan balik dari pengusutan kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah nama besar.

Menurut Busyro, di eranya KPK memang sudah mulai menelusuri jalur-jalur distribusi kebijakan penerbitan e-KTP namun memang belum menyentuh aspek pelaku. KPK saat ini, lanjutnya, sudah mampu mengurai kasus tersebut dan terbukti bahwa kasus ini bukan perkara kecil.

Busyro bahkan menyatakan, pimpinan KPK jilid 3 sudah sempat merekomendasikan penghentian desain e-KTP versi Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, bahkan meminta agar e-KTP sekaligus berfungsi sebagai Single Identity Number (SIN) dengan banyak fungsi. Namun rekomendasi itu tidak mendapatkan respons.

Ketua PP Muhammadiyah bidang hukum ini juga menyatakan, munculnya nama-nama besar dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuktikan betapa kronisnya penyakit koruptif di Indonesia, bahkan hampir semua kader partai terlibat.

"Korupsi itu sudah jelas dilakukan berjamaah, dari politisi, birokrat hingga swasta. Semua bertalian dan melakukannya secara sadar," ujarnya di Yogyakarta, Kamis (9/3).

Diakuinya, kasus korupsi e-KTP tersebut merupakan kasus besar dan berat, sehingga membutuhkan energi yang banyak.

"Jangan dilihat dari besaran kerugian negara, tetapi modusnya dan kerugian yang diterima masyarakat. Karena itu, KPK membutuhkan dukungan semua lini, baik lembaga negara lainnya, LSM, civitas akademika, hingga civil society, karena KPK jelas berhadapan dengan kekuatan yang amat besar. Bukan hanya partai politik, tetapi juga calo-calo, mafia anggaran yang sampai saat ini masih terus bergerilya," tegasnya.

Perlawanan DPR
Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Muchtar mengaku tidak terkejut dengan sederet nama politisi yang diduga mendapatkan aliran dana dari pengadaan e-KTP.

Menurutnya, kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut tampak dilakukan by design, sehingga sudah pasti melibatkan banyak aktor.

"Baik dari awal rencana, persetujuan pengeluaran pemerintah hingga ke tata laksananya," ucapnya.

Sehingga jika muncul banyak gerbong yang terseret, hal itu merupakan pola-pola yang biasa terjadi dalam tindakan korupsi.

Namun, di tengah persidangan kasus korupsi e-KTP tersebut, lagi-lagi legislatif memunculkan serangan balik. Pembahasan mengenai revisi UU KPK, menurut Zainal, merupakan bentuk perlawanan yang dilancarkan dari sisi politik.

Metode perlawanan itu jelas-jelas akan menjebak KPK dan memangkas berbagai kewenangannya, sehingga kasus-kasus besar yang saat ini ditangani KPK seperti Hambalang, Bank Century hingga Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tersendat.

Jika legislatif bersikukuh akan merevisi UU KPK, maka akan tampak dengan sangat gamblang bahwa masih banyak pihak yang tidak mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini.

Revisi UU KPK bukan untuk memperkuat, justru sebaliknya hanya akan melemahkan KPK, termasuk munculnya pasal bahwa KPK hanya akan bertahan selama 12 tahun, jelasnya.

Meski menurutnya tidak semua politisi atau nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan jaksa terlibat korupsi e-KTP, menurut Zainal, pengembalian dana gratifikasi ke KPK atas kasus E-KTP oleh 14 politisi di Senayan terbilang terlambat.

Menurutnya, proses penyidikan sudah pada tahap final dan nama-nama tersangka sudah bisa dipastikan. Jika memang menyadari bahwa pemberian tersebut adalah gratifikasi, mengapa baru mengembalikan di saat persidangan dimulai dan publik sudah menempatkan kasus e-KTP sebagai prioritas pemantauan, tukasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon