Politikus PAN Akui Bagi-bagi Uang ke Komisi V DPR
Jumat, 10 Maret 2017 | 08:56 WIB
Jakarta- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro mengakui membagi-bagikan uang kepada anggota Komisi V DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang didanai program aspirasi anggota Komisi V. Hal itu diungkapkan Andi Taufan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kempupera, Kamis (9/3).
Dalam pemeriksaan ini, keterangan Andi Taufan yang telah berstatus tersangka digunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dua koleganya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin, dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia."Ya biasa, (dikonfirmasi soal) bagi-bagi uang," kata Andi Taufan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Namun Andi Taufan enggan membeberkan nama-nama anggota Komisi V DPR yang kecipratan uang ini. Andi hanya menyebut membagikan uang kepada sejumlah anggota Komisi V. "Mantan anggota Komisi V kan. Bagaimana lagi? Saya mantan anggota komisi V, ya scoope-nya komisi-komisi saja," katanya.
Meski demikian, Andi Taufan tak membantah adanya aliran suap kepada para pimpinan Komisi V. "Ya bisa jadi (mengalir ke Pimpinan Komisi V)," ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan politikus PKB, Musa Zainudin dan politikus PKS, Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Yudi dan Musa diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di Kempupera. Yudi yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari Komisaris Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Sementara, Musa Zainudin diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Musa dan Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, KPK telah menjerat 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga anggota legislatif, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Selain itu, kasus ini juga telah menyeret Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng dan mantan Kepala BPJN IX Kempupera, Amran Hi Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




