Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Jumat, 10 Maret 2017 | 15:44 WIB
MN
FH
Penulis: Mikael Niman | Editor: FER
Kejari Bekasi memusnahkan barang bukti ganja, sabu-sabu dan ekstasi, Jumat, 10 Maret 2017.
Kejari Bekasi memusnahkan barang bukti ganja, sabu-sabu dan ekstasi, Jumat, 10 Maret 2017. (Suara Pembaruan/Mikael Niman)

Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu-sabu serta ekstasi, Jumat (10/3) siang.

Sebanyak 74,9 kilogram (kg) ganja dimusnahkan dari hasil sitaan Kejari Bekasi selama 2016-10 Maret 2017.

"Ganja tersebut berasal dari 83 perkara dengan berat 74,9 kg. Sebanyak 58 kg di antaranya milik seorang terpidana bernama Tedy yang telah divonis hakim," ujar Kasi‎ Pidana Umum (Pidum) Kejari Bekasi, Andi Adikawira Putera, usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Bekasi.

Andi menjelaskan, terpidana Tedy saat ini sedang melakukan upaya hukum banding. Pengedar narkoba ini dibekuk jajaran Polda Metro Jaya, tahun lalu.

Selain ganja, penyidik Kejari Bekasi juga memusnahkan sabu-sabu seberat 409,7 gram yang berasal dari 151 perkara serta sebanyak 157 butir ekstasi yang berasal dari empat perkara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon