Kasus Surat Pernyataan Pilih Paslon, Panwaslu Panggil Ketua RT

Sabtu, 11 Maret 2017 | 19:14 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi Pilgub DKI 2017
Ilustrasi Pilgub DKI 2017 (Beritasatu.com)

Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Selatan, memanggil Ketua RT 05 RW 02, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Makmun Ahyar, terkait dugaan pemberian surat pernyataan untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta, diduga sebagai syarat agar jenazah warganya bisa disalatkan di masjid.

Termasuk, memanggil warga RT 05/RW 02, Yoyo Sudaryo (56), yang diduga menandatangani surat pernyataan itu agar jenazah mertuanya Siti Rohbaniah (80), bisa disalatkan di masjid, beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu Kota Jakarta Selatan Ari Mashuri mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk klarifikasi, Sabtu (11/3) hari ini.

"Hari ini kita panggil baik korban maupun pihak RT yang menuliskan surat itu. Kita akan lakukan klarifikasi bagaimana kronologisnya, kejadiannya, kemudian kita akan proses di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ujar Ari, Sabtu (11/3).

Dikatakan, rencananya pemeriksaan terhadap Makmun dan Yoyo akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kota Jakarta Selatan, Senin (13/3) lusa.

"Kami jadwalkan hari Senin untuk lakukan klarifiksasi, terutama kepada pihak korban dan juga RT/RW," ungkapnya.

Ia menyampaikan, diduga ada potensi pelanggaran Undang-undang Pilkada dalam kasus ini. Bila surat pernyataan untuk memilih paslon tertentu itu memang ada, maka pihaknya akan menyitanya sebagai barang bukti. Panwaslu juga melakukan penyelidikan mendalam tentang latar belakang timbulnya surat pernyataan itu.

"Makanya, kami sedang selidiki (ketua) RT ini dia tim relawan atau apa, dia KPPS nggak sebelumnya, atau bagaimana. Kami belum tahu tentang, peranan (ketua) RT dalam hal terbitnya surat itu," katanya.

Ari menegaskan, pemaksaan terhadap seseorang agar memilih pasangan calon tertentu tidak dibenarkan secara undang-undang maupun agama. "Secara agama, juga secara hukum, nggak dibenarkan. Itu kan, masa sih orang sudah meninggal kok," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang warga RT 05 RW 02 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, atas nama Yoyo Sudaryo (56), diminta ketua RT untuk menandatangani surat pernyataan memilih pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, mendatang.

Permintaan itu harus dilakukan jika Yoyo ingin jenazah mertuanya almarhumah Siti Rohbaniah (80), disalatkan di salah satu masjid di Pondok Pinang. Sebab, Yoyo dan keluarganya dituding sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon