Polisi Masih Selidiki Mengapa Bom Cicendo Meledak di Lapangan

Senin, 13 Maret 2017 | 12:45 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Irjen Boy Rafli Amar.
Irjen Boy Rafli Amar. (Antara)

Jakarta - Densus 88/Antiteror telah menangkap dua orang yang membantu Yayat Cahdiyat, dalang peledakan di lapangan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, 27 Februari lalu.

Mereka berdua adalah A alias Abu Muslim alias Abu Abdullah. Mereka berdua dibekuk pada tanggal 7 Maret lalu.

A berperan mulai dari pembelian peralatan, ikut pendanaan, dan melakukan survei bersama Yayat. A, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga ahli listrik di sebuah departemen, juga ikut merangkai bom panci.

Dia Jaringan Jamaah Anshor Daulah (JAD) bersama dengan jaringan Abu Sofi dan Abu Faiz. Dua nama terakhir telah tertangkap mati di Jatiluhur beberapa saat lalu.

Lalu yang kedua adalah Soleh alias Zalzalat, alias Gungun. Sebelum melakukan aksinya Yayat menitipkan keluarganya kepada yang bersangkutan.

Soleh, yang merupakan tukang susu keliling, juga memberikan sumbangan dana Rp 2 juta untuk aksi dan membeli peralatan bom.

Dari keduanya terungkap ada beberapa target sasaran seperti Polda Jabar, Polres Cianjur, dan pos lalulintas di Buah Batu, Bandung. Ini wujud aksi balas dendam dengan cara melakukan serangan balik pada petugas.

Tapi mengapa bom meledak di lapangan yang jauh dari lokasi pos polisi?

"Apakah bom ini sengaja (meledak) atau enggak, memang belum bisa mendapatkan info yang akurat. Karena Yayat yang mengetahui persis. Apakah lalai, enggak taat asas dalam memperlakukan bom rakitan di tempat yang enggak dikehendaki, apakah memang sengaja diledakkan di taman," jawab Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (13/3).

Pada saat kejadian kedua tersangka dipastikan tidak bersama Yayat. Polisi juga masih menggali siapa yang mengantar Yayat ke TKP atau bagaimana Yayat tiba di lapangan itu.

"Yang jelas Soleh hanya ketitipan istri dan anak Yayat sebelum dia melakukan aksi ini. Enggak ada fakta dia mengantar Yayat ke lapangan Pandawa," sambung Boy.

Dua orang ini sudah dijadikan tersangka. A dan Soleh dikenakan Pasal 15 jo 7 Perppu 1/2002 yang diubah dengan UU Pemberantasan Terorisme 15/2003.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon