Pengembang Harapkan Sosialisasi Penghapusan SIUP
Kamis, 16 Maret 2017 | 22:51 WIB
Semarang - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah berharap ada sosialisasi terkait perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari pemerintah.
"Mengenai perpanjangan SIUP ini kan pemerintah mengeluarkan Permendag nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 bahwa perpanjangan SIUP telah dihapuskan, seharusnya ini dibarengi dengan sosialisasi," kata Wakil Ketua REI Jawa Tengah Bidang Diklat, Drajat Adi Prayitno, di Semarang, Kamis (16/3).
Dia mengatakan, sosialisasi tersebut seharusnya dilakukan hingga ke daerah karena masih banyak pengembang yang belum memahami Permendag baru ini.
Sejauh ini, dia mengakui para pengembang perumahan berpendapat SIUP harus diperpanjang dalam kurun waktu lima tahun sekali.
"Ada daerah yang begitu ingin memperpanjang SIUP, kami beri tahu peraturan Menteri Perdagangan ini dan mereka justru bingung," katanya.
Di sisi lain, pihaknya menyambut baik peraturan tersebut karena memudahkan pengembang saat akan membangun rumah.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, melalui Peraturan Menteri Perdagangan telah menghapus perpanjangan SIUP.
Enggar mengatakan, upaya penghapusan SIUP tersebut dilakukan untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha di dalam negeri.
"Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




