Sidang Ahok Bakal Digelar 2 Kali Sepekan
Selasa, 21 Maret 2017 | 11:02 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok), bakal digelar dua kali dalam seminggu untuk mengejar waktu yang tersisa. Karena, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sidang tidak boleh lebih dari lima bulan.
Pada awal persidangan, Dwiarso sempat menanyakan kepada tim penasihat hukum Basuki akan menghadirkan berapa saksi dalam persidangan, mengingat waktu sidang sudah mepet.
Merespons hal itu, salah satu penasihat hukum Basuki menjawab, kalau ada tiga saksi ahli yang dihadirkan hari ini. Namun, masih ada 15 saksi lainnya yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
Dwiarso pun meminta, kepada tim penasihat hukum Basuki agar bisa menghadirkan semua ahlinya dalam kurun waktu dua minggu. Pilihannya menggelar sidang tetap satu kali sepekan, namun bisa selesai hingga tengah malam atau menggelar sidang dua kali seminggu.
"Untuk menghemat waktu mau kita sidang sampai jam 12 malam? Atau seminggu dua kali sidang. Supaya sidang bisa selesai akhir bulan Mei 2017," ujar Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Tim penasihat hukum Basuki akhirnya menyetujui sidang digelar dua kali dalam seminggu. Namun, perlu waktu untuk berunding menyiapkan siapa saja ahli yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Dwiarso menuturkan, pihaknya akan memberikan kalender atau jadwal sidang yang telah disusun majelis hakim agar tim penasihat hukum Basuki bisa mengatur dan menentukan siapa saja ahli yang akan dihadirkan.
Ia pun mengungkapkan, jumlah ahli bukan merupakan hal utama karena majelis hakim hanya mempertimbangkan kualitas bobot keterangan yang saksi ahli disampaikan.
"Kami memberikan kesempatan. Apa yang kami sampaikan tak mengurangi hak saudara mengajukan pembelaan. Pertimbangan majelis ini bukan banyak-banyakan (ahli), tapi mutu bobot ahli," katanya.
Diketahui, tim penasihat hukum Basuki menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang ke-15 kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, hari ini.
Mereka yakni, ahli agama yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta Ahmad Ishomuddin; ahli bahasa yang merupakan guru besar lingusitik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati dan ahli hukum pidana C Djisman Samosir dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.
Ahli bahasa dan lingusitik Rahayu Surtiati menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya dalam persidangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




