Pejabat Bea Cukai Terseret Pusaran Suap Patrialis Akbar
Rabu, 22 Maret 2017 | 13:28 WIB
Jakarta - Kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hal ini ditandai dengan diperiksanya sejumlah pejabat Bea dan Cukai terkait kasus tersebut beberapa hari terakhir. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal, terutama berkaitan dengan bisnis bos impor daging Basuki Hariman yang telah berstatus pemberi suap kepada Patrialis Akbar. Apalagi, penyidik telah menyita sejumlah dokumen mengenai bisnis impor daging Basuki saat menggeledah Kantor Pusat Bea Cukai beberapa waktu lalu
Jubir KPK, Febri Diansyah mengakui, pihaknya tengah mendalami kepentingan bisnis Basuki Hariman yang disebut memiliki sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Menurutnya, impor daging bersinggungan dengan kewenangan Bea dan Cukai.
"Untuk tersangka BHR (Basuki Hariman) yang kami lakukan pendalaman materi penyidikan terutama materi apa yang dilakukan atau kepentingan perusahaan yang dimiliki BHR dalam kegiatan impor daging. Dan ada kesinggungan dengan instansi Bea Cukai," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3) malam.
Berdasarkan informasi, sejumlah pejabat Bea dan Cukai turut bermain dalam bisnis impor daging Basuki. Bahkan, diduga terdapat aliran dana dari Basuki untuk mendapatkan keistimewaan terkait impor daging yang diduga bermasalah, seperti impor daging dari Selandia Baru.
Disinggung mengenai hal ini, Febri tak menjawab tegas. Febri hanya mengakui, terdapat informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kasus ini, terutama setelah rekan Patrialis, Kamaludin dan anak buah Basuki, Ng Fenny mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Dua orang jadi JC tentu saja ada informasi baru. Informasi tersebut krusial untuk pengembangan terhadap pihak-pihak lain," ungkapnya.
Dari informasi-informasi ini, penyidik menemukan indikasi adanya keterkaitan kasus tersebut dengan bisnis impor daging Basuki. Untuk itu, Febri menegaskan, keterangan-keterangan para pejabat Bea Cukai dibutuhkan penyidik dalam menuntaskan kasus ini.
"Dan ada bukti maka kita lakukan penggeledahan. Dan penyidik membutuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk klarifikasi hal-hal yang krusial," katanya.
Pada Senin (20/3) dan Selasa (21/3), penyidik menjadwalkan memeriksa sejumlah pejabat Bea Cukai, diantaranya, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Imron; Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Harry Mulya; dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja.
Kemudian, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.
Usai diperiksa penyidik pada Selasa (21/3) malam, Imron memilih irit bicara. Bahkan Imron mengklaim tak ada persoalan dalam bisnis importasi daging yang dilakukan Basuki.
"Nggak, nggak (perusahaan impor daging Basuki tidak pernah bermasalah)," katanya.
Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Imron pun enggan berkomentar mengenai sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari Kantor Pusat Bea Cukai.
"Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun peternakan dan kesehatan Hewan di MK.
Dalam OTT pada Rabu (25/1) lalu, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.
Dalam penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3) lalu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan data impor perusahaan-perusahaan Basuki. Berdasarkan informasi, dalam menjalankan bisnisnya, Basuki kerap menggunakan uang pelicin. Termasuk kepada pejabat di sejumlah instansi.
Hal ini diperkuat setelah KPK menyita puluhan stempel terkait importasi daging di salah satu kantor Basuki yang berada di Jakarta Utara. Tak hanya itu, di kantor Basuki ini penyidik juga menyita cap label halal dari sejumlah negara.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




