Tak Penuhi Panggilan Polisi, Sikap Sandiaga Dipertanyakan
Rabu, 22 Maret 2017 | 16:44 WIB
Jakarta - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyayangkan sikap calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut tiga Sandiaga Uno yang tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (20/3) lalu. Apalagi Sandiga meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah perhelatan Pilkada DKI.
"Ahok memenuhi panggilan polisi tanpa perlawanan. Bahkan sudah menjadi terdakwa. Mengapa Sandiaga melawan? Ada apa?" kata Ray di Jakarta, Rabu (22/3).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Sandiaga terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan penjualan lahan di Jalan Curung Raya, Tangerang, Banten, pada 2012. Sandiaga dilaporkan mantan isteri Edward Soeryadjaya, yaitu Fransisca Susilo. Edward adalah mantan bos Sandi hingga Sandiaga menjadi pengusaha.
Ray menjelaskan permintaan Sandiaga menunda pemanggilannya setelah Pilkada telah batal. Pasalnya, Kapolri Tito Karnavian telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kapolri yang menunda penyelidikan dan penyidikan kasus dari para calon yang maju di Pilkada. Hal itu sebagaimana terjadi pada calon gubernur nomor urut dua Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang telah memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok bahkan ditetapkan sebagai tersangka saat tahapan pilkada tengah dilaksanakan. Setiap hari Selasa, Ahok duduk di pengadilan dengan meninggalkan seluruh aktivitas kampanyenya.
"Sejak saat itu, Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri terdahulu yakni STR Nomor 498 Oktober 2015 sudah tidak berlaku. Siapapun calon kepala daerah dapat diperiksa saat tengah terlibat dalam pelaksanaan pilkada," jelas Ray.
Menurutnya, menunda pemeriksaan setelah pilkada juga memberi sikap yang tidak elok kepada warga. Sebagaimana Ahok yang dengan tegar menghadapi proses hukumnya, Sandiaga juga layak mencontohi Ahok. Bahkan jika perlu, Sandiaga berinisiatif untuk mendatangi Polda Metro agar sesegera mungkin diperiksa, sebagaimana pernah dilakukan oleh Ahok. Dengan begitu ada kejelasan status hukumnya.
Dia menegaskan warga DKI berkepentingan untuk mendapat kepastian apakah calon yang hendak mereka pilih merupakan orang yang tidak terkait dengan kasus atau sebaliknya. Dalam hal ini, pemeriksaan justru dapat membantu kepastian bagi para pemilih.
Berkaca dari kasus Ahok, penetapannya sebagai tersangka, lalu diadili di pengadilan justru membantunya untuk mendapatkan kembali suara pemilih yang sebelumnya beralih setelah adanya dugaan penistaan agama.
Artinya, tak selalu penetapan hukum berdampak pada menurunnya elektabilitas. Bahkan sebaliknya bisa jadi momentum pemilih menjatuhkan pilihannya makin tinggi.
"Jika Sandiaga Uno merasa bahwa hal ini adalah lebih dekat ke politik dari pada murni penegakan hukum, maka jalan yang kuat membuktikan itu adalah dengan menghadiri undangan Polda Metro Jaya. Di dalam pemeriksaan, Sandiaga dapat menjelaskan sejelas-jelasnya persoalan yang ada menurut versinya. Sehingga kasus ini tidak perlu berlama-lama," tutup Ray.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




