Polisi Tangkap Oknum Pelajar Jaringan Narkoba Lapas
Kamis, 30 Maret 2017 | 10:55 WIB
Jambi- Anggota Ditnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang oknum pelajar salah satu SMK di Kota Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
"Selain menangkap seorang oknum pelajar SMK itu, polisi juga mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba lainnya yang juga satu jaringan dari lapas," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari melalui Kanit III Subdit II AKP Rismayardi, Kamis (30/3).
Ketiga pelaku narkoba jaringan lapas itu ditangkap beberapa hari lalu oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Ketiganya adalah Sud (37) warga Kenali, Kecamatan Kotabaru, Sus (31) warga Mestong, Kabupaten Muaro Jambi serta seorang pelajar berinisial Fi (18) warga Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
Penangkapan dilakukan pada Senin lalu (27/3) lalu di Jalan Surya Darma, RT 40 Kelurahan Kenali, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. "Mereka anggota sindikat jaringan narkoba dari Lapas Jambi dan ditugaskan sebagai kurir dengan upah sekali mengantar Rp 50.000," kata Rismayardi kepada wartawan.
Orang yang diduga bandar kata dia, saat ini masih di dalam Lapas Klas II A Jambi bernama Aan. Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil dan tujuh paket sedang sabu-sabu, satu timbangan digital, satu alat hisap atau pirek, plastik bening kosong serta empat handphone.
Penangkapan bermula setelah polisi mendapat informasi di Jalan Surya Darma ada transaksi narkoba. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka Sus berhasil ditangkap dengan barang bukti dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,5 gram. Hasil pengembangan, dilakukan lagi penangkapan terhadap tersangka lain bersama barang bukti 7 paket diduga sabu dengan berat 12,5 gram atau senilai Rp 20 juta yang diperoleh dengan perantara tersangka Fi.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut dan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




