Ini Kronologi Penangkapan Dirut PT PAL Indonesia
Sabtu, 1 April 2017 | 05:56 WIB
Jakarta - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pejualan kapal perang.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC), Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar (SAR) dan seorang perantara yang berasal perusahaan AS Inc Agus Nugroho (AN).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kronologi OTT yang akhirnya menyeret Dirut PT PAL sebagai tersangka. Ia menjelaskan peristiwa berawal pada Kamis 30 Maret 2017, tepatnya pukul 13.00 WIB, diduga ada pertemuan antara GM Treasury PAL Indonesia, Arif Cahyana dan seorang perantara dari Ashanti Sales (AS) Inc, Agus Nugroho di kantornya di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.
Menduga terjadi penyerahan sejumlah uang dari Agus ke Arif, penyidik KPK mengamankan Arif di parkiran kantor MTH Square. Ternyata, penyidik menemukan uang sebesar US$ 25.000 dari tangan Arif, yang dimasukkan ke dalam tiga amplop, masing-masing berisi US$ 10 ribu dan satu lagi US$ 5 ribu.
Selanjutnya, penyidik mengamankan Agus di kantornya bersama dengan delapan orang lainnya, termasuk pegawai dan sopir.
Tak berhenti sampai di situ, Basaria mengatakan tim satgas berangkat menuju Surabaya, Jawa Timur untuk mengamankan Dirut PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin. Sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya Firmamsyah berhasil diamankan bersama enam orang lainnya.
"Terhadap tujuh orang tersebut dilakukan pemeriksaan yang sama di Mapolda Jawa Timur. Keesokan harinya atau Jumat 31 Maret 2017, sekitar pukul 07.00 WIB, Firmansyah dibawa ke kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sementara enam orang lainnya dilepaskan," papar Basaria, Jumat (31/3) malam.
Sebagaimana diberitakan, tim satgas KPK melakukan OTT di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis (30/3). Dari hasil tangkap tangan tersebut, diamankan 17 orang dan uang sebesar US$ 25.000. Selanjutnya, dari 17 orang tersebut, ditetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah Dirut PT PAL Indonesia.
Basaria menjelaskan, kasus bermula dari kontrak penjualan dua unit kapal Perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta, pada tahun 2014. Dalam proses jual beli tersebut, Filipina menunjuk AS Inc sebagai perantara.
Kemudian, sebagai perantara AS Inc mendapatkan komisi sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian, yaitu sekitar US$ 1,087 juta. Diduga dari komisi tersebut, disepakati alokasi fee sebagai cash back untuk pejabat PT PAL Indonesia sebesar 1,25 persen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




