Basuki Keberatan Pemutaran Rekaman Bertuliskan Ahok Hina Alquran
Selasa, 4 April 2017 | 15:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memutar barang bukti rekaman video dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.
Basuki menyatakan, keberatan dengan bukti rekaman yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dalam barang bukti rekaman dari pelapor itu tercantum tulisan "Ahok Hina Alquran". Padahal dalam video asli yang diunggah Kominfo Pemprov DKI Jakarta tidak ada tulisan tersebut.
"Isi video sama, tapi beda dengan Pemprov DKI. Di Pemprov nggak ada font 'Ahok Hina Alquran'," ujar Basuki dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
Dikatakannya, bukti rekaman video yang diputar diduga sudah diedit dan ditambahkan tulisan.
"Dia tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok Hina Alquran). Itu yang membedakan," ungkapnya.
Merespon hal itu, salah satu JPU menyampaikan, tulisan "Ahok Hina Alquran" itu merupakan nama pada file video. "Itu tulisan cuma ada di judul file saja," katanya.
Sementara itu, terjadi beberapa kendala dalam pemutaran barang bukti video. Seperti, rekaman video budidaya ikan kerapu di Kepulauan Seribu mengalami gangguan suara. Video terkait kehadiran Basuki-Djarot di DPP Nasdem juga sempat mengalami gangguan ketika diputar.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Basuki, Trimoelja D Soejardi mengatakan, gangguan dalam pemutaran video tidak dipermasalahkan. Karena subtansinya jelas, mengenai budidaya ikan.
"Yang penting itu semua jelas dalam konteks budidaya ikan. Yang penting terdengar yang dipersoalkan, yang ada transkipnya dalam surat dakwaan. Itu kan terdengar jelas semua. Yang penting itu," katanya.
Ia menyampaikan, rekaman video membuktikan kalau Basuki tidak menistakan agama. Permasalahan potongan rekaman video 13 detik, bisa terselesaikan dengan rekaman video 1 jam 48 menit.
"Kalau orang objektif menilai itu tadi lengkap, yang panjangnya sekitar 1 jam 48 menit, itu saya kira mustahil ada penodaan agama, penodaan Alquran, penghinaan ulama," tegasnya.
Di sisi lain, Tri menolak rekaman video dialog Basuki-Djarot di Kantor DPP Partai Nasdem dijadikan barang bukti. Alasannya, karena video itu tiba-tiba langsung menayangkan adegan doorstop Basuki-Djarot setelah Ketua DPP Partai Nasdem memberikan sambutan. Selain itu, video tersebut tidak ditayangkan secara utuh.
"Kalau itu nanti tidak bisa dilihatkan secara utuh. Ya kita tolak sebagai alat bukti," katanya.
Tri menilai, munculnya barang bukti video tidak utuh merupakan bentuk kecerobohan JPU. Seharusnya, JPU memeriksa barang bukti, khususnya video yang akan diputar secara intensif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




