VIDEO: Hemas Minta MA Jelaskan Pelantikan OSO

Rabu, 5 April 2017 | 15:33 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Wakil Ketua DPD GKR Hemas.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meminta Mahkamah Agung (MA) menjelaskan secara terbuka alasan pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) dan dua wakilnya sebagai ketua DPD yang baru. Hal itu supaya tidak menimbulkan kecurigaan bahwa MA ikut bermain dalam kisruh perebutan pimpinan DPD.

"Kami minta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi segera menjelaskan ke publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung," kata Hemas dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jl Denpasar Raya no 19, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Sebelumnya, MA akhirnya melantik OSO sebagai Ketua DPD yang baru pada Selasa (4/4). OSO dilantik bersama dengan dua Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi.

Pelantikan itu menuai kontroversi karena sebelumnya, MA mengabulkan uji materil atas Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib. Tatib tersebut mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. MA membatalkan aturan itu dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun.

Hemas memberikan waktu 1 x 24 jam kepada Suwardi untuk memberikan penjelasan. Pihaknya akan menyikapi secara serius jika tidak melakukan klarifikasi secara terbuka.

"Jika tidak menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam, kami minta untuk membatalkan pengambilan sumpah tersebut," ujar istri dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.

Dia mengaku masih sebagai bagian dari pimpinan DPD yang dipilih Oktober 2014 lalu. Hal itu sesuai dengan putusan MA yang menetapkan masa jabatan lima tahun, bukan 2,5 tahun.

"Saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri. Apalagi dinyatakan berakhir sehingga tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD sehingga menjadi dasar bagi pemilihan Pimpinan DPD yang dipimpin Pimpinan Sidang Sementara," tutupnya.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon