Polisi: Berkas Buni Yani Dinyatakan Lengkap
Rabu, 5 April 2017 | 15:35 WIB
Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas tersangka Buni Yani terkait kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media elektronik telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Untuk kasus Buni Yani sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu lalu," ujar Argo, di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/4).
Dikatakannya, rencananya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, pekan depan.
"Nanti rencananya minggu depan kita limpahkan tahap kedua, untuk barang bukti dan tersangka ke Kejati Jabar," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media elektronik, Rabu, 23 November 2016 lalu.
Buni Yani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam dipidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




