Kejaksaan Agung Terima SPDP Siti Fadilah

Jumat, 13 April 2012 | 14:21 WIB
RN
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Jaksa Agung, Basrief Arief.
Jaksa Agung, Basrief Arief. (Antara)
JAM-Pidsus hanya mau menyebut pihaknya telah menerima SPDP dari Mabes Polri.

Kejaksaan Agung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Sudah diterima (SPDP) di pidsus (tindak pidana khusus Kejaksaan Agung)," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, hari ini.

Namun Basrief enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai SPDP tersebut. Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto berkilah pihaknya telah menerima SPDP dari Mabes Polri untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.

"Saya pikir Anda (wartawan) mestinya menanyakan ke sana (Mabes Polri). Itu (SPDP) kan datangnya dari sana," katanya.

Status Siti Fadilah sebagai tersangka terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (12/4). Kesaksian Mulya Hasjmy dan Hasnawati menyebut pernah diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Siti Fadilah Supari di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tersangkut kasus korupsi pengadaan alat bantu kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa senilai Rp15,5 miliar.

Proyek itu ditangani Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan RI, pada 2005. Proses lelang proyek tersebut dilakukan dengan penunjukkan langsung dan membuat negara merugi Rp6,1 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon