VIDEO: Tersangka Buni Yani Dilimpahkan ke Kejari Depok
Senin, 10 April 2017 | 12:16 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya, melakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka Buni Yani terkait kasus dugaan penghasutan dengan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik ke Kejaksaan Negeri Depok, hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas perkara tersangka Buni Yani telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tersangka Buni Yani sudah dinyatakan P21, dan sekarang tahap dua akan dilakukan pelimpahan oleh penyidik Ditreskrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok. Jadi tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).
Sebelum dilimpahkan, penyidik membawa Buni Yani ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk dicek kesehatannya.
"Kita tadi bawa ke rumah sakit Polda Metro, cek kesehatan, dan siap diserahkan. Penyerahan berkas tersangka, barang bukti, serta tersangkanya. Jadi nanti sidang, segala sesuatunya sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Ihwal apakah Buni Yani akan ditahan, Argo menyatakan proses selanjutnya merupakan wewenang Kejaksaan. "Sudah kewenangan Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menyampaikan kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua.
"Kami hari ini memenuhi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barbuk (barang bukti, Red) dan tersangka. Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita akan lihat dari penyidik dan Kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap dua," jelasnya.
Menyoal apakah Buni akan ditahan atau tidak, Aldwin mengaku belum mengetahuinya. "Nanti kita lihat seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media elektronik, Rabu, 23 November 2016 lalu.
Buni Yani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam dipidana paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




