Propam Dalami Kasus Polisi Tampar Pendemo

Senin, 10 April 2017 | 18:38 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo (Istimewa)

Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, sedang mendalami kasus kekerasan berupa penamparan yang diduga dilakukan Kasat Intel Polres Tangerang Kota AKBP Danu Wiyata kepada pengunjukrasa bernama Emilia Yanti, di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Minggu (9/4) kemarin.

"Berkaitan dengan Kasat Intel, penamparan terhadap pengunjukrasa, saat ini pendalaman Propam. Kita akan lihat masalahnya seperti apa. Kita tidak akan tutupi kesalahan yang dilakukan anggota. Ini menjadi pelajaran untuk semua, kita harus bisa menahan diri dan bersabar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Dikatakannya, Bidang Propam akan melihat bukti dan fakta yang terjadi di lapangan.

"Semua masih pendalaman. Yang penting polisi tidak menutupi dan sedang dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan mengatakan, berkas pemeriksaan Danu sudah ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Sudah diperiksa Propam Polda. Ya kita menyesalkan kejadian itu, kita mohon maaf. Ya, kita mohon maaf untuk kejadian itu untuk pembelajaran dan sudah kita arahkan untuk diperiksa. Kemarin kan kita periksa di Propam Polres, hari ini ditarik di Polda berkasnya," katanya.

Ia menyampaikan, Danu mengaku khilaf saat peristiwa penamparan itu terjadi, dan sudah meminta maaf.

"Khilaf saja. Ya namanya situasi di lapangan kan dinamikanya, mungkin terjadi komunikasi dua arah yang tidak pas, mungkin dia khilaf, dia keceplosan, ditampar," jelasnya.

"Ya itu kan salah satu penyesalannya, dia mengaku, dia khilaf. Itu bagus. Namanya adat orang timur, orang minta maaf itu bagus, mau diterima atau enggak. Tapi selain itu kan ada prosesnya. Sudah ada permohonan maaf berarti dia menyesali perbuatannya," tambahnya.

Menurutnya, Propam telah meminta keterangan saksi-saksi, dan akan memeriksa korban juga.

"Ada aturannya di internal, baik itu disiplin mau pun kode etik. Nanti sidang yang akan menentukan itu pelanggaran hukumannya apa. Ada sidangnya, kalau kita menegur secara langsung sudah sebagai atasan. Tapi di kepolisian kan kalau untuk tindakan disiplin maupun kode etik ada aturannya yang mengatur itu. Dari pemeriksaan nanti sidang yang menentukan ada pelanggaran atau tidak," tegasnya.

Harry menambahkan, pihaknya langsung menggelar rapat besar tadi pagi, menyikapi permasalahan ini dan memberikan arahan atau imbauan kepada anggota.

"Tadi pagi saya langsung rapat besar, apel besar. Tadi pagi di lapangan saya sampaikan, kita harus ikhlas melaksanakan tugas, namanya polisi kan harus sabar-sabar," tandasnya.

Diketahui, Danu melakukan penamparan kepada pengunjukrasa atas nama Emilia Yanti, pada saat pembubaran paksa aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) Kota Tangerang, di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Minggu (9/4) kemarin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon