Kasus Suap Kemnakertrans, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Selasa, 11 April 2017 | 15:21 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Tersangka kasus korupsi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Charles J Mesang meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017.
Tersangka kasus korupsi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Charles J Mesang meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya aliran dana kepada anggota DPR terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans tahun 2014. Hal ini lantaran dari Rp 9,75 miliar yang diduga diterima politikus Partai Golkar, Charles J Mesang, hanya US$ 80.000 atau sekitar Rp 1 miliar yang dikembalikannya kepada KPK.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Charles yang telah berstatus tersangka cukup koperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya dengan mengembalikan uang yang diduga diterimanya. Namun, dari pemeriksaan, terdapat indikasi aliran dana untuk mengurus anggaran ini. Apalagi, terdapat selisih antara uang yang dikembalikan dengan uang yang diduga diterima Charles.

"Beberapa informasi disampaikan, pertama terkait dengan penerimaan yang diduga diterima oleh tersangka bahkan sampai pengembalian meskipun jumlahnya baru US$ 80.000. Kami masih telusuri lebih lanjut siapa saja pihak lain yang diduga menikmati aliran dana ini dan proses pembahasan terjadi seperti apa pada saat itu," kata Febri di Jakarta, Selasa (11/4).

Kasus korupsi ini diduga telah terjadi sejak proses perencanaan dan penganggaran dengan melibatkan pejabat Kemnakertrans, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Komisi IX DPR. Untuk itu, dalam menelusuri aliran dana ini, KPK memeriksa sejumlah anggota DPR yang bertugas di Komisi IX maupun Banggar. Pada Senin (10/4), KPK memeriksa mantan Pimpinan Banggar dari Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014‎, Ribka Tjiptaning, dan mantan anggota komisi IX DPR RI, Zuber Safawi.
"Kami perlu klarifikasi lebih lanjut bagaimana proses pembahasan anggaran itu terjadi. Siapa saja aktor yang pada saat itu ikut dan perlu diperiksa lebih lanjut sebagai saksi," kata Febri.

Sejauh ini, Febri mengatakan, pihaknya masih fokus menuntaskan kasus yang menjerat Charles. Namun, tak menutup kemungkinan KPK akan menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk anggota DPR yang menerima aliran dana sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Kami masih melakukan pemeriksaan dengan tersangka CJM (Charles J Mesang). Jika memang ada bukti permulaan yang cukup tentu akan kami tindaklanjuti, tapi saat ini kami belum temukan sejauh itu," tegasnya.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014, pada Kamis (12/2) lalu. Sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Charles yang kini menjadi anggota Komisi II DPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jamaluddien Malik sendiri telah dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon