Motif Pembantaian Satu Keluarga di Medan Diduga karena Dendam
Selasa, 11 April 2017 | 20:19 WIB
Medan - Andi Lala (37), salah seorang terduga pelaku pembantaian terhadap Harianto alias Riyanto, (40) kepala keluarga, Sri Ariyani (35) istri, Naya (13), Gilang (8) dan Sumarni (60) metua Riyanto, dan korban kritis Kinara (4), resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 12 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan para saksi itu menguatkan AL sebagai salah seorang yang terkait pembantaian satu keluarga di Mabar," ujar Wakil Kapolda (Waka) Polda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto di Markas Polda Sumut, Selasa (11/4) sore.
Agus memastikan, jumlah pelaku pembantaian itu lebih dari satu orang. Jika AL sudah ditangkap maka membuka keterlibatan pelaku lainnya. Motif pembunuhan satu keluarga yang sudah direncanakan tersebut, tidak lain diduga karena masalah dendam. Apalagi, AL masih ada hubungan keluarga dengan korbannya.
"Istri korban pembunuhan dengan istri AL masih ada dalam ikatan darah. Semua ini akan terungkap setelah AL ditangkap. Kita juga sudah merilis wajah AL sebagai terduga pelaku pembantaian satu keluarga di Kelurahan Mabar tersebut," katanya.
Menurutnya, hubungan keluarga antara istri Riyanto bernama Sri Ariyani dengan istri AL, terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa polisi. Namun, Agus belum berani mengungkap motif pembantaian itu. "Yang pasti, diduga karena dendam," sebutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




