4 Fraksi Mendadak Usul 7 Pimpinan DPR-MPR, Keputusan RUU MD3 Tertunda
Senin, 17 April 2017 | 21:17 WIB
Jakarta - Rapat antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR gagal mengambil kesepakatan soal draf akhir revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Soal bagi-bagi kursi pimpinan MPR dan DPR menjadi penghalang kesepakatan itu.
Awalnya, semua fraksi di DPR dan Kemkumham sebagai wakil pemerintah sudah satu ide soal substansi revisi yakni penguatan Baleg DPR, dan penambahan kursi pimpinan dewan. Pimpinan DPR ditambah dari lima menjadi enam, sedangkan pimpinan MPR dari lima menjadi enam, dan penambahan kursi pimpinan MKD.
Namun, dalam rapat hari ini Senin (17/4) yang dilaksanakan tertutup, terjadi dinamika. Seperti disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, sejumlah fraksi memberikan usulan baru.
Fraksi Gerindra meminta agar jumlah kursi MPR ditambah dua menjadi tujuh kursi. Fraksi PKB meminta penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR masing-masing menjadi tujuh kursi. Fraksi PPP meminta jumlah kursi MPR ditambah jadi tujuh kursi.
"Tadi karena dinamika berkembang sedemikian rupa, kemudian akhirnya ada beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang belum disepakati, akhirnya yang kursial itu di-pending," kata Firman Subagyo.
Satu tambahan lagi adalah usul agar DPD RI dilibatkan dalam proses pembahasan RUU itu. Fraksi Hanura, dimana Ketua Umum partainya adalah Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, ditugaskan menyusun usulan itu secara lengkap.
Firman mengatakan, pelibatan DPD RI bukan masalah terutama belum adanya kesepakatan. "Tapi soal pembagian kursi itu," imbuhnya.
Menkumham Yasonna Laoly yang hadir mewakili pemerintah, kata Firman, tak bisa mengambil keputusan karena munculnya usulan baru itu.
Sementara Fraksi Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Nasdem, PKS, dan PAN tak ada masalah dengan kesepakatan awal. Semuanya setuju, sama seperti pemerintah, asalkan tidak ada kocok ulang pimpinan DPR. "Tadi kita sampaikan ke teman-teman, kalau ada inisiasi baru itu, kenapa tak di awal diusulkan? Kenapa diusulkan di ujung setelah pemerintah keluarkan surpres pembahasan?" kata dia.
Akhirnya karena tidak ada titik temu, diputuskan bahwa penyelesaiannya dilakukan melalui lobi-lobi di tingkat kepala kelompok fraksi (kapoksi). "Nanti kapoksi yang melaporkan ke pimpinan fraksi masing-masing. Ke depan ini akan dibahas panja. Diambil keputusan oleh 10 fraksi," kata Firman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




