KKP akan Distribusi Ulang Kapal Mangkrak

Kamis, 20 April 2017 | 13:36 WIB
DS
B
Penulis: Damiana Ningsih Simanjuntak | Editor: B1
Operasi penangkapan kapal ikan asing ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Operasi penangkapan kapal ikan asing ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Kementerian Kelautan dan Perikanan.)

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan proses evaluasi atas program bantuan kapal periode 2010-2016. Berdasarkan evaluasi program bantuan kapal KKP tersebut diduga bahwa sejumlah kapal mangkrak akibat perizinan. Atas hasil evaluasi tersebut, salah satu opsi yang diambil KKP adalah dengan mendistribusikan ulang kapal-kapal ikan itu.

Menurut Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut adalah kendala permodalan dan tidak sesuai kapasitas nelayan, serta rezim perizinan yang mengharuskan penerima bantuan adalah badan hukum atau perorangan. Padahal, penerima bantuan program 2010-2015 adalah nelayan tergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB).

"Kami akan menarik kapal-kapal yang sudah dibangun dan dibagikan, memperbaikinya, dan didistribusikan ulang dengan menggandeng mitra strategis, seperti BUMN perikanan, yang juga akan bekerja sama dengan koperasi-koperasi di daerah," jelas dia di Jakarta, kemarin.

Nantinya, kapal-kapal tersebut akan mengisi perairan Indonesia. Perairan Indonesia harus ditutup dengan kapal-kapal Indonesia untuk mengatasi illegal fishing, juga menjaga perbatasan. Wilayah perairan di Sabang, Natuna, Arafura dan Marauke, Saumlaki, Sembatik, maupun titik lainnya akan diisi oleh kapal-kapal BUMN perikanan.

Data Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP menunjukkan, total kapal bantuan yang direncanakan KKP sejak 2010 hingga 2016 adalah 2.887 unit dengan berbagai ukuran. Dari angka itu, yang terbangun hanya 1.787 unit. Pengadaan kapal tersebut melalui lelang umum dan e-katalog, dibagikan kepada nelayan tergabung dalam KUB dan koperasi. Program kapal bantuan Inka Mina pada 2010-2014 menargetkan 1.004 kapal, namun yang terealisasi terbangun adalah 878 unit. Dari angka itu, sebanyak 63% beroperasi sedangkan 37% sisanya tidak beroperasi.

Sementara itu, program bantuan kapal Mina Maritim pada 2015 membangun 155 unit kapal atau sekitar 94% dari target sebanyak 164 kapal. Dan pada program BSPI 2016, hanya bisa merealisasikan sekitar 43% dari target 1.719 kapal, yakni 754 unit kapal berbagai ukuran. Sisa dari target tersebut tidak akan dilanjutkan, tapi program serupa tetap ada, yakni BSPI pada 2017. KKP menjamin tetap menyelesaikan pembayaran kapal-kapal yang masih tertunggak pada 2016.

Menurut Sjarief, keterbatasan kemampuan dan pengalaman galangan kapal menyebabkan realisasi program BSPI 2016. Galangan-galangan kapal di Indonesia mampu membangun kapal dengan kualitaa terbaik. Namun, kemampuan tersebut terbentur ketika harus membangun dalam jumlah besar. Belum lagi, kendala bahan baku atau karena bahan bakunya harus diimpor tapi mereka tidak tahu cara mengimpor dan membayar barang impor.

"Karena itu, kami akan membantu mereka dalam manajemen pembangunan kapal. Dan supaya tidak ada lagi yang mangkrak karena perizinan, kami akan fasilitas pengurusan perizinan. Jadi, ketika kapal sudah selesai dibangun, izinnya juga sudah ada, sertifikat sudah ada, sehingga bisa langsung digunakan," kata Sjarief. (eme)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon