Bupati Klaten Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Jumat, 28 April 2017 | 19:27 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Febri Diansyah.
Febri Diansyah. (Antara)

Jakarta- Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini akan segera duduk di kursi terdakwa. Hal ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus jual beli jabatan yang menjerat Sri Hartini sebagai tersangka.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten yang menjerat Sri Hartini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, pihaknya melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Sri Hartini ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka SHT (Sri Hartini). Proses sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu setidaknya selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sri Hartini. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.

"Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon