KPK Belum Inventarisasi Aset BDNI
Sabtu, 29 April 2017 | 07:28 WIB
Jakarta - Sejak menersangkakan dan mencegah mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung berpergian keluar negeri, KPK belum mengambil langkah cepat dengan menginventarisasi aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik konglomerat Sjamsul Nursalim yang menerima SKL BLBI untuk memudahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.
"Kami belum melakukan inventarisasi. Namun tak lama lagi segera dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta, Jumat (28/4) malam.
Basaria juga belum dapat memastikan kapan Syafruddin diperiksa penyidik KPK. Syafruddin ditersangkakan KPK karena menerbitkan SKL kepada BDNI, selaku obligor, yang baru menyerahkan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari kewajiban Rp 4,8 triliun. Sisa dari nilai tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Kasus ini menarik bukan hanya rentang waktu penyelesaiannya yang berbelit di Kejaksaan Agung (Kejagung) namun munculnya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan selaku ketua tim penyelidik BLBI pada 2008 silam.
Urip menerima suap sebesar USD 660.000 dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin untuk menghentikan penyelidikan tersebut. Ayin telah dipanggil untuk diperiksa KPK namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Basrief Arief pernah mengupayakan membawa perkara kurang bayar BDNI ke jalur perdata namun terhambat karena belum menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Menkeu. Belakangan, KPK menyelidiki dugaan korupsi BLBI hingga menersangkakan Syafruddin.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum akan memanggil tersangka karena pada pekan depan masih memeriksa saksi-saksi perkara Syafruddin termasuk mengklarifikasi 32 saksi yang pernah diperiksa KPK di tingkat penyelidikan.
Pakar hukum Romli Atmasasmita berharap KPK berani memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut termasuk menelisik penghentian perkara Sjamsul Nursalim di Kejagung setelah menerima SKL. Sebab, penghentian perkaranya berkaitan dengan keluarnya Inpres No 8/2002 yang diteken Presiden Megawati.
"Pertanyaan yang menarik siapa yang harus bertanggung jawab ? tentu ada tiga hal yang perlu digali. Pertama, yang menerbitkan Inpres No:8/2002, kedua yang menerbitkan SP3 dan ketiga yang menerbitkan SKL," kata Romli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




