Setara Institute: HTI Harus Dibekukan

Selasa, 2 Mei 2017 | 11:52 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Poengky Indarti dan Hendardi.
Poengky Indarti dan Hendardi. (Antara)

Jakarta - Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan langkah yang tepat dan legal. Sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal sebagaimana direpresentasikan dengan penolakan kuat Banser NU, dan mengancam ideologi Pancasila.

"Karena agenda yang diusung adalah khilafah, suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila, maka HTI harus dibekukan," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada SP, Selasa (2/5).

Dikatakan, berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri yaitu gemar mengkafirkan pihak yang berbeda telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa negara, orgaisasi Hizbut Tahrir telah dilarang, seperti di Yordania dan Irak.

Menurut Hendardi, secara fisik, HTI tidak melakukan kekerasan, tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, khususnya melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, telah dianggap mengancam kebinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.

Dikatakan, gagasan pembubaran HTI merupakan eksperimentasi penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia. Kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat seperti HTI memang dijamin konstitusi, tetapi jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, organisasi itu harus dibekukan.

Secara teknis, kata dia, pembubaran ormas sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara.

Opsi pembubaran adalah salah satu cara menghalau pengaruh destruktif HTI. Gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat, bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI. 







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon