UU Pemilu Merusak Pembangunan Parpol
Senin, 16 April 2012 | 17:51 WIB
Partai-partai guram menganggap Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru tidak berimplikasi pada pembangunan partai politik (parpol).
Hal itu sedang digugat oleh parpol guram alias nonparlemen. Partai-partai nonparlemen tersebut sedang menyusun materi uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami melihat dari UU Pemilu ini punya implikasi yang tidak sehat dalam pembangunan parpol, pertama, diskriminatif adanya pembedaan verifikasi terhadap parpol yang lolos ambang batas parlemen dan yang tidak," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, Senin (16/4).
Soal verifikasi partai politik itu terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Pemilu baru hasil revisi UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
Di samping itu, partai guram juga akan mengujikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai bisa menghanguskan jutaan suara pemilih.
"Kami gugat juga soal penghangusan suara, itu betul-betul merugikan, ada kerugian material, sudah tidak pas dengan prinsip demokrasi," kata mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu I tersebut.
"Pembuat UU ini tidak memperhatikan suara kebenaran, kepada pemerintah juga kami sudah sampaikan, kepada menteri dalam negeri UU ini sudah tidak adil," tutupnya.
Hal itu sedang digugat oleh parpol guram alias nonparlemen. Partai-partai nonparlemen tersebut sedang menyusun materi uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami melihat dari UU Pemilu ini punya implikasi yang tidak sehat dalam pembangunan parpol, pertama, diskriminatif adanya pembedaan verifikasi terhadap parpol yang lolos ambang batas parlemen dan yang tidak," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, Senin (16/4).
Soal verifikasi partai politik itu terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Pemilu baru hasil revisi UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.
Di samping itu, partai guram juga akan mengujikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai bisa menghanguskan jutaan suara pemilih.
"Kami gugat juga soal penghangusan suara, itu betul-betul merugikan, ada kerugian material, sudah tidak pas dengan prinsip demokrasi," kata mantan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu I tersebut.
"Pembuat UU ini tidak memperhatikan suara kebenaran, kepada pemerintah juga kami sudah sampaikan, kepada menteri dalam negeri UU ini sudah tidak adil," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




