BPOM Musnahkan Obat dan Pangan Ilegal Rp 26 Miliar

Rabu, 3 Mei 2017 | 15:16 WIB
EF
B
Penulis: Eva Fitriani | Editor: B1
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis barang bukti pangan ilegal hasil operasi Opson V di 13 wilayah di Indonesia, di Jakarta, 12 April 2016.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis barang bukti pangan ilegal hasil operasi Opson V di 13 wilayah di Indonesia, di Jakarta, 12 April 2016. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk obat dan makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 26 miliar. Produk yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penertiban terhadap obat dan makanan ilegal sepanjang tahun 2014-2016 dan hasil pengawasan rutin oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta selama tahun 2015-2016.

"Kegiatan pemusnahan seperti yang dilakukan hari ini merupakan salah satu cara untuk memastikan agar obat dan makanan ilegal tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi masyarakat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resminya, Selasa (2/5).

Penny menjelaskan, produk yang dimusnahkan dari hasil operasi penertiban sebanyak 450 item pangan dan kosmetik tanpa izin edar senilai lebih dari Rp 24 miliar. Sementara temuan dari hasil pengawasan rutin BBPOM di Jakarta berupa obat kuat tanpa izin edar, obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), suplemen kesehatan ilegal, kosmetik ilegal, serta pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 2 miliar.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di wilayah Tangerang, Banten," ungkap dia.

Sepanjang tahun 2016, kata Penny, BBPOM di Jakarta telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 13 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui beberapa operasi, yaitu Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu, serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas). Ke-13 perkara tersebut terdiri atas 6 perkara terkait pangan ilegal, 5 perkara terkait kosmetik ilegal, dan 2 perkara terkait obat tradisional ilegal.

"Peredaran Obat dan Makanan ilegal hingga saat ini masih menjadi salah satu fokus utama pengawasan BPOM. Sebagai upaya memberantas peredaran produk ilegal tersebut, BPOM bersama Balai Besar/Balai POM akan terus melakukan pengawasan secara komprehensif meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin di seluruh Indonesia," terang dia.

Lebih lanjut, Penny kembali menegaskan komitmen untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan lintas sektor terkait demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia. (epa)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon