308 Pelanggaran Warnai Pilgub DKI 2017
Rabu, 3 Mei 2017 | 21:20 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat ada sedikitnya 308 pelanggaran dan temuan selama dua putaran Pilgub DKI Jakarta 2017.
Hal itu disampaikan dalam press release evaluasi temuan dan dugaan pelanggaran politik uang serta langkah penangannnya yang disampaikan oleh para anggota komisionernya pada Rabu (3/5) di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan pada putaran pertama Pilgub DKI 2017 ada 200 laporan yang masuk ke tim sentra Gakkumdu Bawaslu DKI.
"Dari 200 itu, 62 laporan dan temuan di temukan di tingkat pengawas pemilu (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta, kemudian menyusul 37 kapora dari Panswaslu Jakarta Utara, untuk Jakarta Timur ada 31 laporan, 24 di Jakarta Barat, di Jakarta Pusat 14 laporan, paling sedikit ada di Pulau Seribu dengan 13 laporan," ujar Jufri, Rabu (3/5).
Dari jumlah tersebut, 78 diantaranya tidak masuk dalam pelanggaran pemilu, sedangkan 112 laporan masuk dalam pelanggaran administrasi, sedangkan hanya dua pelanggaran yang masuk ke dalam tindak pidana pemilihan.
Di putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, Bawaslu DKI menerima 108 temuan dan laporan. Rinciannya Panwaslu Provinsi DKI Jakarta sebanyak 29 temuan dan laporan, 17 laporan dari Panwaslu Jakarta Timur, 16 dari Panwaslu Jakarta Barat, 14 dari Panwaslu Kepulauan Seribu, 13 dari Panwaslu Jakarta Pusat, 11 dari Panwaslu Jakarta Utara, menyusul 8 laporan di Kepulauan Seribu.
Dari 108 laporan yang masuk, 69 temuan yang dinyatakan bukan merupakan pelanggaran, 25 pelanggaran administrasi, lima tindak pidana pemilihan, dan satu pelanggaran kode etik.
"Total temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada putaran kedua sebanyak 308 kasus, 147 bukan pelanggaran, 137 pelanggaran admintrasi, sedangkan yang masuk tindak pidana pemilihan ada tujuh kasus," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyebutkan setiap laporan pelanggaran itu telah ditindaklanjuti dan dikaji Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Pelanggaran administrasi paling menonjol dari ketiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur. Di antaranya 9% Paslon Agus-Sylvi, 18 % pelanggaran Paslon Ahok-Djarot, dan 19 % pelanggaran Paslon Anies-Sandi, adapula 54 persen pelanggaran penyelenggara," ujar Mimah.
Hasil catatannya itu, diungkapkan Mimah akan dibawa ke tingkat Bawaslu RI untuk membenahi sistem peraturan KPU selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) pada waktu mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




