Penuhi Hak Anak atas Infrastruktur Pendidikan yang Aman dan Layak

Kamis, 4 Mei 2017 | 23:41 WIB
AB
AB
Penulis: Anselmus Bata | Editor: AB
Hendrik Rosdinar (kiri) dan Reza Rahadian (tengah).
Hendrik Rosdinar (kiri) dan Reza Rahadian (tengah). (Istimewa)

Jakarta - Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) yang menjadi anggota ActionAid Internasional (Yappika-ActionAid) mendesak pemerintah memenuhi hak anak atas infrastruktur pendidikan yang aman dan layak. Hingga kini pemerintah belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Manager Program Yappika-ActionAid, Hendrik Rosdinar, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (4/5).

Disebutkan, dalam empat bulan terakhir, SDN Paku Alam di Kota Tanggerang Selatan, SDN Cangkring II di Kabupaten Indramayu, dan SDN Ciptamargi 2 di Kabupaten Karawang, kembali roboh. Padahal, gedung sekolah tersebut diperbaiki kurang dari lima tahun yang lalu.

"Kasus tersebut menambah daftar panjang kelalaian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap hak anak atas infrastruktur pendidikan yang aman dan layak," kata Hendrik.

Data yang ada menunjukkan 18,6 persen ruang kelas sekolah dasar (SD) dan 16,62 persen ruang kelas sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia yang rusak. Setidaknya ada 6,6 juta anak yang terancam bahaya karena belajar di ruang kelas yang rusak dan bisa roboh kapan saja. Sejak 2014 tercatat 105 anak mengalami luka dan empat anak menjadi korban jiwa.

Selain itu, saat ini juga masih ada 45 persen SD dan 31 persen SMP yang belum memiliki perpustakaan. Yappika-ActionAid juga menemukan sekolah-sekolah yang tidak memiliki toilet atau toilet yang tidak layak di Kabupaten Bogor, Serang, dan Kupang.

Menurut Hendrik, anggaran pemerintah pusat hanya bisa memperbaiki rata-rata 9.280 ruang kelas SD per tahun dari hampir 200.000 ruang kelas SD yang rusak. Jika tak ada perubahan, butuh waktu 21 tahun untuk memperbaiki seluruh ruang kelas SD yang rusak.

Penelitian Yappika-ActionAid pada 2016 di 10 kabupaten/kota menunjukkan rata-rata pemerintah kabupaten/kota hanya mengalokasikan 0,99 persen anggaran untuk perbaikan dan pembangunan ruang kelas baru. Pemerintah juga belum mewajibkan penyediaan perpustakaan dan toilet di setiap sekolah berdasarkan standar pelayanan minimal.

Lebih jauh Hendrik menyatakan ada pula persoalan data sekolah yang tidak akurat dan indikasi penyaluran dana perbaikan sekolah yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan pengecekan cepat di lapangan ditemukan dua dari lima SD penerima dana perbaikan ruang kelas di Kabupaten Serang dan tiga SD penerima dana perbaikan ruang kelas di Kabupaten Bogor, kondisinya tidak lebih baik dibandingkan dua SD lain di Kabupaten Serang dan Bogor. Hal itu menunjukkan buruknya perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan dana perbaikan sekolah oleh pemerintah.

Menghadapi hal tersebut, Yappi-ActionAid mengadakan kampanye yang bertajuk "Darurat Sekolah" untuk mendesak pemerintah agar bertindak dan mengatasi persoalan sekolah rusak dan memenuhi hak anak atas infrastruktur pendidikan yang aman dan layak. Melalui kampanye ini, pihaknya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk perbaikan dan pembangunan ruang kelas baru, sekaligus memperbaiki tata kelola dana perbaikan sekolah menjadi lebih transparan dan partisipatif.

Pada kesempatan itu, Hendrik juga mengajak masyarakat untuk terlibat dengan menyampaikan pengalaman dan pendapat tentang masalah infrastruktur pendidikan di media sosial melalui tagar #DaruratSekolah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon