Sentra Gakkumdu Limpahkan Berkas Perkara Pilkada ke Kejari Jakut

Minggu, 7 Mei 2017 | 23:50 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Administrasi Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilihan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Administrasi Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilihan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. (Istimewa)

Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilihan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Administrasi Jakarta Utara. Berkas perkara Laporan Polisi Nomor LP/487/IV/2017/PMJ/Resju, tanggal 20 April 2017 atas nama tersangka Suparman dinyatakan lengkap (P21).

"Pelimpahan perkara ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Administrasi Jakarta Utara," ujar Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Administrasi Jakut, Benny Sabdo di Jakarta, Minggu (7/5).

Benny mengatakan, JPU sedang mempersiapkan teknis administrasi, termasuk surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Administrasi Jakarta Utara. Dia menambahkan, dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan di pengadilan.

"Perkara tindak pemilihan ini ditangani satu atap oleh Sentra Gakkumdu, terdiri dari Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan," tutur dia.

Tindak pidana pemilihan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pengaturan ini diturunkan dalam bentuk Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 21 November 2016.

Alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini menjelaskan, perbuatan Suparman diduga melanggar Pasal 178A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi UU.

Pasal 178 A menyebutkan setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.

"Panwas mengapresiasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang telah bekerja secara efektif, efisien sekaligus progresif. Dalam menegakkan hukum pemilu sangat diperlukan pendekatan hukum progresif," pungkas Benny..

Kasus tindak pidana pemilihan ini terjadi pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Suparman, warga Lampung memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.

Suparman menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri. Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai Temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon