Cekrekening.id, Portal untuk Cek Rekening Penipuan
Senin, 8 Mei 2017 | 21:36 WIB
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan portal www.cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga untuk menjalankan tindakan penipuan.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan, berkenaan dengan maraknya penipuan dengan modus pemberian nomor rekening untuk mentransfer, atau membayar uang yang penyeberannya melalui layanan pesan singkat (short messaging services/SMS), atau melalui kanal komunikasi lain yang dikirimkan kepada masyarakat luas, pihaknya pun menyediakan portal www.cekrekening.id.
Dia meyakini, portal inisiatif dari Kemkominfo tersebut akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. "Masyarakat dapat melakukan cek rekening ke portal tersebut apabila menerima SMS permintaan transfer, atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun mendapatkan penguatan informasi mengenai nomor rekening yang berindikasi tindakan penipuan," ujar Noor Iza, dalam keterangannya, Senin (8/5).
Selanjutnya, masyarakat dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuannya untuk kemudian dilakukan verifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan. Pelaporan ini juga juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank, serta pengelola situs e-commerce.
Noor Iza mempersilakan masyarakat melakukan akses ke portal www.cekrekening.id untuk melakukan pengecekan. Kemkominfo juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melakukan transaksi transfer uang secara online.
"Sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk periksa ulang rekening penerima transfer tersebut di www.cekrekening.id," sarannya.
Para penyelenggara telekomunikasi pun diimbau dapat mendorong kewaspadaan kepada pengguna layanannya terhadap penipuan melalui SMS. Penyelenggara telekomunikasi juga diimbau agar melaporakan kepada Kemkominfo apabila ada indikasi operasional SMS oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk merugikan masyarakat secara materiil.
Sejak beberapa tahun terakhir, modus penipuan permintaan transfer dana kepada rekening tertentu melalui SMS memang marak. Para pelaku pada umumnya menyertakan kalimat yang menyentuh hati para calon korban, atau mengatasnamakan famili calon korban, bank, panitia undian, dan sebagainya, agar mau mentransfer sejumlah dana tanpa berpikir panjang dan tanpa mengeceknya terlebih dahulu. Para korban umumnya baru tersadar telah tertipu setelah dana ditransfernya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membuka layanan pengaduan penipuan rekening melalui SMS. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo meminta masyarakat untuk melaporkan kepada OJK jika menerima SMS semacam itu.
Caranya dengan memotret layar, atau screen capture SMS tersebut, kemudian dikirim ke OJK melalui surat elektronik (surel) dengan alamat konsumen@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat bisa menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor 1-500-655.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Gencatan Senjata AS-Iran Buntu, Teheran Tolak Dialog
Macron Ajak Dunia Lepas dari AS, NATO Terancam Retak!
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Mirip Film, AS dan Iran Adu Cepat Temukan Pilot F-15E yang Jatuh




