Ketua Majelis Hakim Pengadilan Ahok Dapat Promosi

Kamis, 11 Mei 2017 | 16:10 WIB
JS
JS
Penulis: Jaja Suteja | Editor: JAS
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa, 11 April 2017. (ANTARA FOTO/Pool/Rommy Pujianto)

Jakarta – Ketua Majelis Hakim yang mengadili Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama, Dwiarso Budi Santiarto, mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim, Rabu (10/5), yang dimuat di situs Mahkamah Agung, selain Dwiarso dua hakim lain dalam perkara Ahok juga mendapat promosi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Dwiarso mendapat promosi menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Posisinya sebagai Ketua PN Jakarta Utara digantikan Cakra Alam yang sebelumnya menjabat Ketua PN Makassar.

Anggota majelis hakim kasus Ahok, Jupriyadi juga mendapat promosi. Dia kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Anggota lainnya yakni Abdul Rosyad juga mendapat promosi. Hasil rapat TPM menentukan Abdul Rosyad menjadi hakim pada Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah.

Selain itu Dwiarso, Jupriyadi, dan Abdul Rosyad, humas PN Jakut Hasoloan Sianturi juga dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

    Dokumen Hasil Rapat TPM Hakim Mahkamah Agung 10 Mei 2017

Dalam dokumen TPM yang dipublikasikan di situs Mahkamah Agung, Dwiarso menempati urutan ke-142 dengan nama lengkap H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. 

Sementara Jupriyadi yang jabatan sebelumnya adalah wakil PN Jakarta Utara di urutan ke-201 dengan nama Jupriyadi SH, Mhum, sementara Abdul Rosyad (Abdul Rosyad SH), kesembilan, sedangkan Hasoloan Sianturi ( Hasoloan Sianturi SH, Mhum) di urutan ke-161.

Dua hakim anggota lainnya dalam pengadilan Ahok yaitu I Wayan Wirjana dan Didik Wuryanto tak termasuk dalam daftar yang mendapat promosi atau mutasi. Didik menggantikan Joseph V. Rahantoknam SH yang meninggal dunia di tengah persidangan.







Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon