Cemburu, Pemuda Bacok Pria yang Bawa Pacarnya
Senin, 15 Mei 2017 | 00:59 WIB
Bekasi - Jihan Rusdianto (19) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh KA (17) dan kawan-kawan. Pelaku KA cemburu karena korban membawa pacarnya, YA (14), berkencan.
Menurut Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Susgarwanto, pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (14/5) dini hari. Pelaku KA, yang menjadi dalang pengeroyokan terhadap Jihan Rusdianto.
Berawal di sebuah taman di depan SD YPI 45, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. KA bersama tiga temannya, MA (15), GL (15) dan TS (16), mengajak korban untuk berkelahi di taman itu.
Rusdianto menerima ajakan tersebut dan berduel dengan KA tanpa senjata tajam. Saat berkelahi, diam-diam MA membacok pinggang kanan Rusdianto dengan celurit. Bahkan, TS dan GL juga ikut mengeroyok korban menggunakan tangan kosong.
"Dikeroyok pelaku, kemudian korban tersungkur ke tanah. Para pelaku bergegas melarikan diri," kata Susgarwanto, Minggu (14/5).
Korban yang mengalami luka bacok berupaya bangkit menuju ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur, Kemudian petugas medis memberitahu ke kantor kepolisian.
Anggota Polsek Bekasi Timur, Polrestro Bekasi Kota kemudian menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Terungkap identitas para pelaku. Kami langsung melakukan pengejaran di rumahnya," katanya.
Rumah pelaku berlokasi di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi. Namun penyidik hanya menangkap dua tersangka yakni KA dan MA. Sedangkan TS dan GL kini menjadi buronan. "Kami menyita barang bukti berupa celurit dari tangan MA," imbuhnya.
Kondisi korban semakin membaik dan sedang ditangani oleh tim medis di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
"Motif pengeroyokan ini dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka KA," ucapnya.
Pelaku yang masih pelajar kelas XI di salah satu SMA swasta di Bekasi ini, tidak terima pacarnya YA diajak berkeliling menggunakan sepeda motor oleh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di tujuh tahun.
Sedangkan tersangka MA, juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1950 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




