Jaksa Urip Bebas, KPK Pertanyakan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi

Senin, 15 Mei 2017 | 20:15 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Urip Tri Gunawan
Urip Tri Gunawan (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi. Di satu sisi, pemerintah selalu menyatakan komitmen dalam memberantas korupsi. Namun, di sisi lain, pemerintah justru memberikan kelonggaran kepada koruptor.

"Jangan pemerintah bicara komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran hukum," tegas Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).

Pernyataan tegas Febri ini terkait pembebasan bersyarat yang diperoleh Urip Tri Gunawan atau lebih dikenal dengan Jaksa Urip pada Jumat, 12 Mei 2017 lalu. Padahal, pada 2008 lalu, Urip dipidana 20 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan penanganan perkara BLBI. Urip menerima suap sebesar USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin yang merupakan orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

Febri mengungkapkan kekecewaan KPK atas bebas bersyaratnya Urip. Menurut Febri, jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) harus menjelaskan atas tidak maksimalnya hukuman terhadap Urip yang telah mendapat bebas bersyarat.

Padahal, Urip baru menjalani sembilan tahun dari masa hukuman 20 tahun atau belum menjalani 2/3 dari masa hukuman sesuai ketentuan. Menurut Febri, Kemkumham, seharusnya berhati-hati untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi seperti Urip.

"Ini lebih baik dijelaskan Kemkumham. KPK tentu kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal. Benar ada ketentuan remisi dan bebas bersyarat tapi tentu harus dilakukan dengan hati-hati," katanya.

Dikatakan Febri, hingga saat ini, Kemkumham pun tak menyampaikan pemberitahuan apa pun kepada KPK terkait pembebasan bersyarat Urip. Surat yang dilayangkan Kemkumham beberapa waktu lalu hanya meminta penjelasan mengenai pembayaran denda dari hukuman.

"Ada surat yang dikirimkan ke KPK tentang permintaan penjelasan pembayaran denda dari hukuman itu sendiri. Bukan tentang pembebasan bersyarat. Saya kira itu perlu lebih clear," tegasnya.

Febri menyatakan, Kemkumham seharusnya menegakkan aturan mengenai remisi dan pembebasan bersyarat yang diatur dalam PP nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP tersebut, terdapat aturan yang memperketat syarat remisi terhadap narapidana kasus korupsi yang dianggap sebagai extraordinary crime. Untuk itu, Kemkumham dan Ditjen Pas seharusnya tidak lagi mengobral remisi kepada para koruptor.

"Yang menegakkan (PP nomor 99) ini Kemkumham dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan. Untuk beri hak-hak narapidana seperti remisi atau hak lain lewat putusan pengadilan sehingga bisa dilaksanakan tanpa ada diskresi dan implementasi perdebatan," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon