Kemudahan Berusaha dan Tata Kelola APBD
Rabu, 17 Mei 2017 | 08:51 WIB
Upaya pemerintah untuk meningkatkan level kemudahan berusaha (ease of doing busniness/ EODB) 2017 berbuah manis. Dalam rilis resmi Bank Dunia, bersama dengan Kazakhtan, Indonesia masuk dalam kategori top reformer melalui kategori starting a business, getting electricity, registering property, getting credit, paying taxes, trading across border dan enforcing contract.
Dibandingkan dengan Negara lainnya, peringkat Indonesia juga melonjak sangat signifikan dari 106 menjadi 91 atau naik 15 peringkat. Lompatan peringkat hanya dalam periode setahun, diklaim pertama kalinya dalam sejarah pemeringkatan EODB.
Hasil ini tentu wajib kita syukuri bersama, sebagai bukti atas kerja keras dan komitmen nyata pemerintah untuk selalu kerja, kerja dan kerja. Namun demikian, di sisi lainnya justru memunculkan adanya tantangan baru untuk senantiasa mempertahankan atau bahkan terus meningkatkan pencapaian pada tahun-tahun berikutnya, karena ke depannya berbagai hambatan dan tantangan akan semakin kompleks khususnya terkait dengan aspek pengelolaan kebijakan di level daerah.
Tantangan dan Hambatan
Sudah menjadi pemahaman bahwa di era desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda menjadi sangat vital. Aspek desentralisasi dan otonomi yang diletakkan di sisi belanja juga menjadi tantangan tersendiri. Daerah menjadi sangat otonom dalam pola pengalokasian belanja APBD–nya.
Sementara itu, peran dan kewenangan yang diemban makin krusial dalam menjalankan roda pemerintahan umum, pembangunan masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Dari sini kemudian muncul beberapa permasalahan. Hasil evaluasi pemerintah masih menemukan sejumlah catatan adanya tumpang tindih Perda terkait pajak dan retribusi daerah di hampir seluruh daerah di Indonesia. Dalam tahun 2016 saja misalnya, ditemukan adanya 3.391 perda yang direvisi atau dibatalkan, dengan komposisi perda pajak dan retribusi daerah mencapai 1.559 buah. Kebanyakan jenis perda yang direvisi atau dibatalkan tersebut adanya di level pemerintah kabupaten atau kota.
Permasalahan menjadi makin akut ketika lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadikan daerah tidak menyampaikan rancangan perda ke pemerintah pusat. Akibatnya proses monitoring dan evaluasi seringkali terlambat serta menimbulkan ongkos kebijakan yang relatif mahal, selain pergeseran pelimpahan kewenangan yang membutuhkan mitigasi dari aspek penganggarannya.
Kualitas belanja APBD menjadi problem selanjutnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) masih saja menemukan pola pemborosan APBD yang di-setting melalui penyusunan program kerja dan kegiatan pembangunan yang tidak optimal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2016, di hampir 400 daerah dari total sekitar 540-an daerah mendapatkan nilai di bawah B. Artinya, daerah tersebut masih relatif buruk di dalam proses perencanaan penganggaran APBD-nya serta menimbulkan pemborosan anggaran negara hingga Rp 392,87 triliun.
Buruknya proses perencanaan penganggaran di daerah mayoritas tercermin dari ketidaksesuaian penetapan input program dan kegiatan, dengan output dan outcome yang dihasilkan. Banyak sekali input program dan kegiatan yang sudah merujuk kepada suatu aktivitas, namun penetapan output dan outcome justru hanya menghasilkan dokumen laporan atau hasil kunjungan lapangan. Beberapa pola juga mengindikasikan adanya perulangan kegiatan dan aktivitas yang sama setiap tahunnya, sehingga jika diibaratkan dengan proses pembangunan rumah, maka rumah tidak akan pernah terwujud secara sempurna karena selalu fokus kepada pembangunan fondasi semata.
Pemborosan lainnya adalah masalah klasik alokasi yang besar untuk belanja pegawai. Berdasarkan data Kemenkeu, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang rasio belanja pegawainya melebihi angka 50% dari total belanja APBD. Padahal, kenaikan alokasi Transfer ke Daerah hingga mencapai Rp 765 triliun pada tahun 2017 sejatinya ditujukan untuk memberikan stimulus kepada daerah dalam upaya mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan ekonomi, masyarakat dan pelayanan umum.
Artinya APBD diharapkan dapat menjadi instrumen fiskal yang berdaya ungkit tinggi di daerah. Secara teori belanja pegawai memang dapat menciptakan aspek pertumbuhan, namun dampak pertumbuhan yang berkelanjutan hanya dapat diciptakan melalui pembentukan kegiatan investasi yang berdaya saing tinggi di daerah.
Pola pembentukan dana mengendap (iddle fund) di APBD yang selalu berulang setiap tahunnya, menjadi tantangan penutup. Tak bosan-bosannya pemerintah senantiasa mengimbau kepada daerah untuk tidak sekadar memprioritaskan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari besaran bunga dana kas daerah yang mengendap di perbankan karena hanya akan mengurangi peran pemda dalam menggairahkan sektor riil. Pola simpanan pemda di perbankan tahun 2016 dapat menjadi pelajaran.
Hingga akhir Oktober 2016, posisi simpanan mencapai Rp 206,85 triliun, menurun jadi Rp 198,80 triliun pada bulan November. Mengulas seluruh tantangan tersebut, pencapaian kenaikan peringkat dalam EODB di level nasional harusnya betul-betul didukung oleh penciptaan tata kelola APBD yang solid. Tanpa itu semua, apa yang dicapai sekiranya tidak akan berkelanjutan serta menimbulkan dampak instabilitas yang sistemik dalam pola penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Joko Tri Haryanto, Peneliti, BKF, Kemenkeu. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




