Ini Acuan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadan
Rabu, 17 Mei 2017 | 16:42 WIB
Jakarta - Memasuki bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut bertujuan, agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, melalui surat edaran dengan Nomor 20 Tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri, di Jakarta, Rabu (17/5).
Diharapan melalui surat edaran yang ditebuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden tersebut, ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00- 15.00/waktu istirahat pukul 12.00-12.30
Hari Jumat: pukul 08.00 - 15.30/waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 - 14.00/waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat: pukul 08.00 - 14.30/waktu istirahat: pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




