Ribka Tjiptaning: Keputusan BK Hanya Rekomendasi
Rabu, 18 April 2012 | 12:00 WIB
Apalagi, kasus hukum ayat tembakau yang hilang sudah di-SP3-kan.
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menilai, keputusan Badan Kehormatan (BK) hanya sebatas rekomendasi kepada fraksinya. Pasalnya, menurut Ribka, BK tidak berbadan hukum.
"Sebenarnya keputusan BK itu bentuk rekomendasi terhadap fraksi, jadi tergantung fraksi saya dong," kata Ribka, hari ini.
Apalagi, menurut Ribka, kasus hukum menyangkut ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan sudah ditutup atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Kenapa tiba-tiba muncul lagi sekarang," ujar politikus partai moncong putih ini.
Menurut dia, BK hanya merekomendasikan dirinya tidak boleh memimpin pansus, bukan panja. Sebab, saat ini, dia sedang memimpin panja RUU Keperawatan.
Lebih jauh, Ribka menuding, F-Partai Demokrat di Komisi IX menginginkan posisi ketua dalam Panja RUU tentang Tenaga Kerja Kesehatan.
"Nah pemerintah inginnya UU Tenaga Kerja Kesehatan, Demokrat ingin memimpin itu jadi kuduga ini maunya Partai Demokrat," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ribka menyusul adanya sanksi BK yang diberikan kepadanya karena hilangnya ayat dalam pasal UU Kesehatan mengenai ayat tembakau.
"Kalau memang Fraksi Partai Demokrat mau ambil posisi ketua panja tidak usah begini. Kalau mau ambil ya ambil saja, saya sudah jadi ketua komisi," tutupnya.
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menilai, keputusan Badan Kehormatan (BK) hanya sebatas rekomendasi kepada fraksinya. Pasalnya, menurut Ribka, BK tidak berbadan hukum.
"Sebenarnya keputusan BK itu bentuk rekomendasi terhadap fraksi, jadi tergantung fraksi saya dong," kata Ribka, hari ini.
Apalagi, menurut Ribka, kasus hukum menyangkut ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan sudah ditutup atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Kenapa tiba-tiba muncul lagi sekarang," ujar politikus partai moncong putih ini.
Menurut dia, BK hanya merekomendasikan dirinya tidak boleh memimpin pansus, bukan panja. Sebab, saat ini, dia sedang memimpin panja RUU Keperawatan.
Lebih jauh, Ribka menuding, F-Partai Demokrat di Komisi IX menginginkan posisi ketua dalam Panja RUU tentang Tenaga Kerja Kesehatan.
"Nah pemerintah inginnya UU Tenaga Kerja Kesehatan, Demokrat ingin memimpin itu jadi kuduga ini maunya Partai Demokrat," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ribka menyusul adanya sanksi BK yang diberikan kepadanya karena hilangnya ayat dalam pasal UU Kesehatan mengenai ayat tembakau.
"Kalau memang Fraksi Partai Demokrat mau ambil posisi ketua panja tidak usah begini. Kalau mau ambil ya ambil saja, saya sudah jadi ketua komisi," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




