Sosialisasi Peraturan Keimigrasian untuk Mahasiswa Asing di UAJY
Selasa, 23 Mei 2017 | 02:38 WIBYogyakarta - Indonesia memiliki banyak universitas, sehingga tidak heran jika mahasiswa asing tertarik untuk mengenyam pendidikan di Indonesia, salah satunya di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). UAJY memiliki mahasiswa asing yang berasal dari Timor Leste, Italia, Kamboja dan sebagainya.
Untuk memberikan informasi dan memfasilitasi mahasiswa asing, Kantor Admisi dan Akademik (KAA) UAJY dan Kantor Kerjasama dan Promosi (KKP) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Keimigrasian bagi Mahasiswa WNA UAJY, Senin (22/5) di Student Lounge Kampus II UAJY.
Pada acara tersebut Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Didik Heru Praseno Adi menjelaskan mengenai peraturan-peraturan yang berlaku bagi mahasiswa asing dan bagaimana prosedur untuk mengurusnya. Saat pertama kali datang ke Indonesia, mahasiswa memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS ditujukan bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan VITAS (Visa Tinggal Terbatas). Selanjutnya mahasiswa asing melakukan pelaporan ke kantor imigrasi, melakukan pembayaran dan foto.
Kantor imigrasi telah memiliki ITAS elektronik sehingga proses dapat dilakukan secara online. Segala notifikasi ITAS bisa dikirimkan lewat email.
"Saat ini ITAS elektronik masih memiliki kekurangan seperti hanya dua layanan email saja yang telah mendukung yaitu Yahoo dan Gmail. Selain kedua email tersebut, notifikasi ITAS elektronik akan lama sampainya," jelas Didik.
Selain ITAS elektronik, kantor imigrasi juga mempunyai aplikasi pelaporan orang asing. Pelaporan orang asing wajib dilakukan oleh pemilik kos, apartemen atau hotel tempat mereka tinggal di Indonesia.
"Orang lain memang wajib melakukan pelaporan, namun mahasiswa asing wajib untuk membantu untuk melakukan pelaporan. Misalnya menginstalkan aplikasi pelaporan ke ibu kos dan menerangkan bagaimana cara melakukan pelaporan," kata Didik.
Tinggal di Indonesia, menuntut mahasiswa asing untuk mengerti peraturan yang ada. Jangan sampai mereka terkena masalahlalu dipulangkan. Kartu identitas yang asli harus dibawa kemana-mana.
"Dokumen menentukan perilaku seseorang. Jika mahasiswa asing tidak membawa identitas lalu berurusan dengan instansi selain imigrasi maka mahasiswa asing tersebut bisa dikira teroris, atau imigran gelap. Lalu instansi tersebut memperlakukan mereka seperti apa yang ada dipikiran mereka," ujar Didik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




