Polisi Persilahkan Pengacara Rizieq Ajukan Pra-peradilan
Selasa, 30 Mei 2017 | 11:21 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya, telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Apabila ada pihak yang keberatan dengan penetapan tersangka itu, dapat mengujinya melalui mekanisme hukum dengan mengajukan pra-peradilan.
"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian ada lembaga yang mengujinya, kita uji di pengadilan, pra-peradilan. Atau saat berkas sudah maju di pengadilan, kita uji saja di situ, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (30/5).
Dikatakannya, terkait kasus dugaan pornografi chat mesum baladacintarizieq.com yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein, polisi awalnya melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan adanya laporan.
"Kita lakukan penyelidikan, ada tindak pidana, kita lakukan penyidikan. Pada penyidikan inilah kita cari siapa sih tersangkanya di situ, pelakunya. Penetapan tersangka kepolisian sudah sesuai aturan, mengikuti KUHAP sudah jelas. Kalau tidak puas nanti kita uji, uji di pengadilan," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




