Uang Suap untuk Auditor BPK dari Saweran Dirjen di Kemdes

Selasa, 30 Mei 2017 | 16:42 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Jumpa pers hasil operasi tangkap tangan terhadap irjen Kementerian Desa PDTT dan auditor BPK di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.
Jumpa pers hasil operasi tangkap tangan terhadap irjen Kementerian Desa PDTT dan auditor BPK di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017. (Antara)

Jakarta - Uang sebesar Rp 240 juta yang digunakan untuk menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli diduga berasal dari saweran atau patungan sejumlah pihak di lingkungan internal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT).

Dugaan itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (30/5). "Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak," kata Agus.

Agus masih enggan merinci sumber uang tersebut. Namun, KPK menduga uang itu berasal dari hasil urunan sejumlah Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemdes PDTT. "Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," ungkap Agus.

Agus juga tak membantah adanya dugaan patungan ini berkaitan dengan proyek-proyek yang pernah digarap Kemdes. Hal ini lantaran uang hasil patungan dipergunakan untuk menyuap auditor BPK agar memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016.

Agus menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini. Selain terkait keterlibatan pihak lain, Agus menegaskan, pihaknya juga masih terus mendalami asal usul uang suap kepada auditor BPK dan uang yang disita penyidik saat menggeledah kantor Kemdes PDTT.

"Sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Itu dari mana, yang jelas uang apa itu dari mana kita dalami," tandas Agus.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016. Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemdes PDTT, Sugito; Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Sapto dan Ali Sadli melalui Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga bertujuan agar BPK memberikan predikat opini WTP terkait laporan keuangan Kemdes tahun 2016.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang menjadi tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon