Kasus Suap BPK, KPK Bakal Periksa Menteri Desa

Selasa, 30 Mei 2017 | 18:30 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Eko Putro Sandjojo.
Eko Putro Sandjojo. (SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa), Eko Putro Sandjojo. Pemeriksaan terhadap Eko diperlukan untuk mengusut kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Eko Putro tergantung kebutuhan tim penyidik. Yang pasti, kata Febri, pihaknya akan melihat relevansi Eko terkait kasus ini.

"Nanti kita akan liat lebih lanjut. Kita akan umumkan siapa saja saksinya dan penjelasan pemeriksaan itu terkait apa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/5).

Dikatakan Febri, pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Menteri Desa, diperlukan penyidik untuk mengkonstruksikan kronologis pemberian opini WTP dari BPK atas laporan keuangan Kemdes hingga berujung suap. Penyidik bakal menelusuri pihak-pihak dari Kementerian Desa yang aktif menghubungi auditor BPK terkait dengan audit keuangan tersebut.

"Kita perlu pemeriksaan pihak-pihak lain. Jika sesuai dengan aturan yang berlaku tentu enggak ada relevansi dengan suap. Tapi kalau ada info lain kaitan dengan suap ini, kita akan pelajari dan dalami," ungkapnya.

Selain itu, Febri mengatakan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya juga akan menelusuri sumber uang sebesar Rp 240 juta yang diduga diberikan Irjen Kementerian Desa, Sugito kepada Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli melalui pejabat Eselon III Jarot Budi Prabowo.

"Kita akan cari tahu rangkaian proses (suap ini), termasuk sumber dananya," ungkap Febri.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP terhadap laporan keuangan Kementerian desa tahun 2016. Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemdes PDTT, Sugito; Eselon III Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Sapto dan Ali Sadli melalui Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga bertujuan agar BPK memberikan predikat opini WTP terkait laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang menjadi tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon