Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tjipta
Sabtu, 3 Juni 2017 | 17:40 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo akan melayani gugatan praperadilan yang dilayangkan Tjipta Fudjiarta, tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung saat ditanya tentang sikap Tjipta yang melayangkan gugatan praperadilan meski kasusnya telah P-21 atau siap disidang di muka pengadilan.
Saat ditanya apakah menurut hukum, tersangka dibenarkan mengajukan praperadilan meski kasusnya telah P-21, Prasetyo mengatakan, itu tergantung pengadilan. "Ya, tergantung dari pengadilan, kalau pengadilan menerima, akan kita layani, apalagi sudah P-21, berarti penyidik sudah yakin betul kalau mereka memiliki bukti yang cukup dan lengkap," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/6).
Ditanya apakah dibenarkan secara hukum, dalam satu kasus ada tiga kali pra peradilan, Prasetyo mengatakan, berapa kalipun diajukan gugatan praperadilan, pihaknya akan menghadapi. "Ya, biar saja, berapa kalipun misalnya, akan kita layani saja, ya kan, yang pasti, proses hukumnya jalan terus," ujar Prasetyo saat ditanya apakah boleh dalam satu kasus mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali.
Tjipta sendiri diketahui mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dengan pengajuan praperadilan ini, tercatat sudah tiga kali kasus ini dipraperadilankan baik oleh tersangka dan korban.
Menurut Alfonso Napitupulu, selaku kuasa hukum Conti Chandra, yang menjadi korban dalam kasus penipuan tersebut, dalam SIPP online PN Jakarta Selatan, terlihat jelas kalau Tjipta mengajukan praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim dan Jampidum.
"No perkara 54/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL, tertanggal 17 May 2017 tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Tjipta Fudjiarta, dan termohon, Kepala Kepolisian cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Alfonso.
Pihaknya sendiri merasa aneh dengan pengajuan praperadilan ini, karena berkas perkara yang menjadikan Tjipta sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.
Menurut Alfonso, kliennya telah melaporkan kasus tersebut pada Juni 2014. "Dan baru sekarang dinyatakan lengkap dan sempurna atau P-21 oleh kejaksaan," kata Alfonso.
Karena berkas telah lengkap itulah, maka pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera mencekal, menahan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke pengadilan. "Kami meminta kejaksaan untuk segera mencekal Tjipta dan menahannya sesuai hukum yang berlaku," kata Alfonso.
Dan keempat kalinya baru diajukan kembali setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tersangka Tjipta pada tanggal 17 mei 2017 sesuai dengan SIPP online PN Jakarta Selatan melawan Kapolri Cq Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Cq Jampidum.
Alfonso menilai upaya praperadilan kembali yang diajukan Tjipta terkesan aneh karena pengujian sudah diuji tiga kali di PN Jakarta Selatan baik praperadilan dan peninjauan kembali.
"Jadi apalagi yang mau diuji di praperadilan, kalau dia mau menguji tentang kebenarannya kenapa harus takut didudukkan dikursi pesakitan sebagai terdakwa? Lebih baik dia buktikan saja dipersidangan dan itu sesuai dengan pertimbangan Hakim Pudji Tri Rahadi, yang berpendapat agar lebih baik dibuktikan saja dipersidangan," tutur Alfonso.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




